Diduga Mantan Direktur PT Awfa Smart Media Gelapkan Gaji Karyawan
Palembang | Radar Bhayangkara Indonesia
Mantan Direktur PT. Awfa Smarta Media (RW) telah dilakukan pemutusan atau pemberhentian kerja sama kontrak kerja yang dilakukan oleh Komisaris PT. Awfa Smart Media Prof Dr. M. Rosydi, tertanggal 12 Maret 2023.
Adapun langka Komisaris PT. Awfa Smart Media tersebut menindak lanjutin adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan adanya penggelapan dana untuk gaji karyawan yang dilakukan oleh Mantan Direktur PT. Awfa Smart Media tersebut, sehingga membuat perusahaan mengalami kerugian baik materi maupun non-militer material, sehingga Komisaris membentuk pengurus Perusahaan yang baru.
Untuk jabatan Pimpinan baru sebagai Direktur yang pejabat sebagai Plt. PT. Awfa Smart Media tersebut diisi oleh Bapak Trianto Wibowo.
Dari audit internal tersebut Mantan Direktur tersebut, pada tanggal (20/3/2023) pelaku melakukan pengambilan barang barang penting di dalam kantor PT. Awfa Smart Media tersebut sehingga korban mengalami kerugian dan tentunya banyak data atau berkas yang penting di ambil/dihilangkan, sehingga korban melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Palembang.
Saat di wawancarai awak media, bapak Trianto Wibowo menjelaskan, sampai saat ini ada belasan orang yang gajinya belum di bayarkan.
“Kita sudah melakukan mediasi, dan juga telah kita layangkan surat somasi melalui kuasa hukum, untuk segera membayarkan gaji karyawan yang belum di bayar,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).
“Tapi sampai saat belum ada etikat baiknya dari saudara Rangga untuk membayarkan gaji para karyawan tersebut,” pungkasnya.Radar@suherman