Diduga Tak Kantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Pengusaha Ternak Ayam di Desa Jayabakti Akan Dilaporkan Ke Pihak Terkait

BEKASI,Radar BI-Usaha ternak ayam yang beralamat dikampung Utan Jati RT.07 RW.04 Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi,milik salah seorang mantan Bupati Bekasi (JM) dan (ND) diduga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Diketahui Aturan utama membuka usaha ternak ayam adalah memiliki izin usaha yang sesuai skala, seperti Izin Usaha Peternakan untuk skala menengah dan besar, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lokasi usaha harus jauh dari permukiman (minimal 500m – 1000m), memiliki sirkulasi udara dan drainase yang baik, serta memenuhi standar sanitasi.
Selain itu, peternak wajib menerapkan Good Farming Practice, melakukan kemitraan (jika skala besar), dan menyusun laporan rutin ke instansi terkait.
1. Perizinan
Nomor Induk Berusaha (NIB):
Identitas resmi usaha yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission).
Izin Usaha Peternakan:
Dikeluarkan pemerintah daerah untuk usaha skala menengah dan besar, mencakup detail jenis ternak, kapasitas, dan lokasi usaha.
Izin Lingkungan:
Diperlukan jika peternakan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
2. Lokasi dan Lingkungan
Jarak dari Pemukiman:
Lokasi peternakan harus cukup jauh dari pemukiman penduduk untuk menghindari keluhan warga akibat bau, lalat, atau dampak lingkungan lainnya. Jarak minimal bisa mencapai 500 meter hingga 1 kilometer atau lebih.
Kondisi Lokasi:
Pilih lokasi dengan sistem drainase yang baik, ketinggian yang sesuai untuk menghindari banjir, dan akses yang mudah ke sumber pakan serta transportasi.
Ventilasi dan Pagar:
Pastikan kandang memiliki sirkulasi udara yang baik dan suhu yang stabil. Pagar keliling setinggi 7 meter juga diperlukan dengan jarak 5 meter dari kandang.
3. Standar dan Pengelolaan
Kesehatan Ternak: Terapkan praktik budi daya yang baik (GBP/GFP), melakukan vaksinasi dan pemberian obat-obatan sesuai jadwal.
Sanitasi dan Kebersihan: Jaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitar secara berkala untuk mencegah penyakit.
Manajemen Pakan dan Air: Sediakan pakan dan air minum yang bersih dan terjaga kesehatannya.
4. Pelaporan
Laporan Populasi dan Produksi: Peternak skala menengah dan besar wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai populasi dan hasil produksi kepada pemerintah.
Berdasarkan keluhan dan Pengaduan dari Masyarakat sekitar, Ketua LSM Peduli Keadilan (Peka) Obay Hendra Winandar menyampaikan, pihaknya sudah menyurati pemilik dari perusahaan ternak ayam tersebut yaitu JM dan ND tentang beberapa poin perizinan
Beberapa poin juga diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan aturan dari Dinas terkait, seperti mulai dari izin pengeboran sumur satelit, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan Lahan Perum Jasa Tirta (PJT) yang dibangun akses jembatan dan izin lainnya .
Sudah kita Surati namun, dari yang bersangkutan belum ada jawaban secara tertulis yang menerangkan kelengkapan perusahaan tersebut.
Ditambahkannya, berdasarkan keluhan Masyarakat,dalam hal ini pihaknya hanya bertujuan agar menciptakan rasa kenyamanan, kemanfaatan ditengah Masyarakat,artinya hak-hak Masyarakat bisa di dapat dengan lengkapnya perizinan yang dikeluarkan Pemerintah sesuai aturan perundang-undangan.
“Kalau izinnya lengkap kan bisa melindungi hak-hak Masyarakat dan pengusaha juga,dan hak negara juga terpenuhi dari pajak dan lain-lainnya,”ungkapnya.
Obay Hendra Winandar juga menjelaskan berdasarkan Undang-undang yang diduga di tabrak oleh para pengusaha ternak ayam,diantara Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur tentang ekploitasi sumur satelit
Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
“Kami akan laporkan ke pihak terkait dan bila perlu kalau terbukti pelanggan berat dan berdampak buruk,kami akan laporkan ke penegak hukum supaya di proses sesuai perundang-undangan,”tegasnya.@Mulis