Diduga Tiga Lokasi Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Langkat,Warga Langkat Soroti Kinerja Kapolres 

Diduga Tiga Lokasi Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Langkat,Warga Langkat Soroti Kinerja Kapolres 

LANGKAT, Radar BI- Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Langkat kembali menuai sorotan tajam. Beroperasi di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, kegiatan tersebut dilaporkan terus berjalan tanpa penindakan hukum yang transparan, memicu keresahan warga, Kabu (23/4).

Lalu lintas truk pengangkut material yang melintasi jalan milik PTPN III Kuala Bingei Rayon Kuala Madu hancur parah berlangsung nyaris tanpa jeda. Warga menilai aktivitas ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan perusahaan, tetapi juga mempercepat abrasi di aliran sungai sekitar.

“Setiap hari truk keluar masuk. Debu, bising, dan jalan rusak sudah jadi makanan kami sehari-hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan masyarakat tak berhenti pada aspek lingkungan. Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran tonase kendaraan yang melintas di jalan desa, memperparah kerusakan infrastruktur yang seharusnya menjadi akses vital warga.

Dari informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat tiga titik galian yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Ketiganya dikaitkan dengan pihak berinisial SM, HR, dan DN. Salah satu lokasi yang disebut milik HR bahkan disebut beroperasi secara terbuka tanpa hambatan, meski diduga tidak memiliki legalitas.

Sorotan publik semakin menguat setelah adanya operasi penindakan oleh Unit Tipidter Polres Langkat pada Sabtu (18/4/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar enam unit truk pengangkut serta seorang operator alat berat. Namun, hanya dalam waktu singkat, seluruh pihak yang diamankan dilaporkan telah dilepaskan tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat.

Minimnya transparansi ini memicu kecurigaan publik. Warga menilai ada ketidaktegasan dalam penegakan hukum, bahkan membuka ruang spekulasi terkait kemungkinan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal.

Kritik pun diarahkan kepada Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo. Sejumlah warga mendesak agar aparat bertindak tegas dan konsisten dalam menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Kami sudah sangat dirugikan. Jalan hancur, lingkungan rusak. Jangan hanya tangkap lalu dilepas tanpa kejelasan. Kami butuh tindakan nyata,” tegas seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum penindakan tersebut maupun kejelasan izin operasional tiga titik galian yang dipersoalkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan terbuka, tidak hanya untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal, tetapi juga memulihkan kerusakan lingkungan serta mengembalikan rasa keadilan di tengah warga Desa Pertumbukan.@ABH

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *