Direktorat Pol Airud Polda Kalsel Mengamankan 2 Dua Buah Kapal Yang Diduga Membawa Kayu Ilegal Logging
Radar Bhayangkara Indonesia.com Kalsel. Kepolisian Republik Indonesia melalui Pol Airud Polda Kalsel mengamankan 2 Dua buah kapal KM. Berkat Rahim dan KM. Abdurahman yang diduga membawa muatan kayu Ilegal logging sebanyak 245 batang (35.89 meter kubik) pada hari selasa (15/03/2022)
Dalam pengamanan 2 dua buah kapal tersebut diamankan 2 dua orang yang dilakukan interogasi,diduga 2 dua orang tersebut adalah pemilik kayu log sebanyak 245 batang (35.89 meter kubik) adalah seorang anggota Polri yang berdinas dipolres Hulu Sungai Utara HSU atas nama AR.
“Kayu log tersebut dibeli Sungai Jaya Kalimantan Tengah dan akan dijual kembali kepada pembeli yang berada dipinggiran Sungai Barito, Kec Alalak.
Selanjutnya Subdit Gakum Dit Pol Airud Polda Kalsel, langsung mengamankan AR anggota Polres Hulu Sungai Utara HSU
Kapolres Hulu Sungai Utara HSU AKBP Afri Darmawan S. I. K. M. H membenarkan bahwa AR adalah merupakan anggota Polres HSU yang diamankan oleh Direktorat Pol Airud Polda Kalsel dalam kasus Ilegal logging.
“AR sudah meninggalkan Dinas selama 22 hari dan sudah 2 dua kali pemanggilan dari Provam Polres HSU, tetapi tidak diindahkan. Saya akan tindak tegas terkait pelanggaran disiplin AR, sebagaimana mestinya setelah pidana umum inkrah, semoga menjadi pembelajaran baik bagi anggota saya , maupun anggota polri yang lainnya, “ungkap kapolres HSU.
” Saya akan tindak tegas apabila anggota Polres HSU yang melakukan pelanggaran Hukum. Polres HSU harus menjadi contoh yang baik bagi Masyarakat dan penegakkan Hukum harus dijunjung tinggi, apabila ada yang melanggar tidak segan segan untuk diambil tindakan terukur dan terarah, “tegas kapolres HSU”,.