Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus selama Maret dan April 2022
Radar Bhayangkara Indonesia.com PALEMBANG, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus selama Maret dan April 2022 ini.
Pemusnahan sendiri di pimpin langsung oleh Plt Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan SIk SH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga dan Kabid Brantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Agus Sudaryo, Kamis (14/4).
Kombes Pol Bambang mengatakan, bahwa pemusnahan sendiri dengan cara di blender untuk sabu dan ekstasi, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Semua ini merupakan ungkap kasus di bulan Maret dan April dengan 13 laporan polisi yang berhasil kita ungkap dan 23 tersangka yang berhasil anggota kita tangkap, ” ujarnya kepada wartawan.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan lanjut dia mengatakan, untuk sabu sebanyak 11,7 Kilogram (Kg), ekstasi sebanyak 1.040 butir dan ganja sebanyak 7,6 Kg.
“Kita akan terus melakukan berbagai upaya demi untuk menyelamatkan anak bangsa dari jeratan barang haram ini, kita harapkan dengan upaya yang kita lakukan terus menerus ini mampu memberikan efek yang membuat para jaringan narkoba tidak lagi mengedarkan barangnya di Sumsel,” katanya.
Dengan pemusnahan yang dilakukan ini pihaknya memastikan telah menyelamatkan setidaknya 80.222 jiwa baik anak bangsa maupun masyarakat secara umum.@suherman_radarsumsel.