Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemilik narkoba di Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang
Radar Bhayangkara Indonesia.com MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemilik narkoba di Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, atau di depan SMP Negeri 1 Medan (26/4/2022) kemarin.
Aksi penangkapan ini cukup menegangkan lantaran pengemudi yang sudah dikepung polisi enggan menyerahkan diri.
Bahkan setelah diberi dua kali tembakan peringatan pengemudi bernama Eko ini semakin melajukan kendaraannya.
Penangkapan baru berhasil setelah polisi terus mengejar hingga akhirnya pelaku terperosok.
Polisi menyebut berhasil menangkap dua pelaku di waktu berbeda.
Pelaku pertama yang ditangkap ialah Zul, pengendara sepeda motor.
Dia ditangkap karena memberi sabu-sabu seberat 2 kilogram kepada Eko, pengendara mobil.
Kemudian pelaku kedua ialah Eko. Dia ditangkap bersama barang bukti dan anak istrinya yang berada di dalam mobil.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan Eko setelah polisi membuntuti saat mereka bertransaksi narkoba.
“Yang pertama ditangkap yang menitipkan Kemudian yang kedua yang menerima barang tersebut,” kata Hadi, (28/4/2022).
Hadi mengatakan barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Sementara polisi masih mendalami darimana sabu-sabu seberat 2 kilogram itu berasal.
Terhadap anak dan istri pemilik sabu-sabu polisi sudah memulangkannya. Sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan keduanya.
“Anak dan istri sudah dikembalikan karena mereka tidak tersangkut sampai saat ini. Istrinya itu nggak tahu kalau bawa narkoba, pengakuan istri,” ucapnya.#Mrl_Sembiring