Dit Reskrimum Polda Kalsel Tangkap Lima Preman Pelaku Pungli di SPBU Banjarmasin
Kalimantan Selatan – Radar Bhayangkara Indonesia
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan 5 (Lima) orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Banjarmasin, Senin (15/08/2022) pukul 14.00 Wita.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. mengatakan, kelima orang itu masing – masing berinisial A (29 tahun), W (41 tahun), R (29 tahun), MS (26 tahun), dan U (29 tahun).
Penangkapan terhadap kelima preman pelaku pungli ini berawal saat Timsus Dit Reskrimum Polda Kalsel dipimpin oleh Ipda Najamuddin Arif H, S.E., S.H., mendapatkan laporan maraknya aksi premanisme dan pungli di sejumlah SPBU di wilayah Kota Banjarmasin.
Berdasarkan laporan tersebut, Ipda Najamuddin dan anggota pun melaksanakan patroli di Jalan Gubernur Soebardjo Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Hingga akhirnya kelima preman ini diamankan petugas di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Kalsel menjelaskan, dilokasi pertama, yakni SPBU Lingkar Sakti Mas, Timsus Dit Reskrimum Polda Kalsel berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku yang melakukan aksi pungli berinsial A, R, dan MS dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp.98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Sementara dua pelaku pungli lainnya yakni W dan U, lanjut Kabid Humas, diamankan di SPBU Inayah dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 3.707.000,- (Tiga juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
Kelima tersangka dan barang bukti selanjutnya pun langsung di bawa ke Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh petugas dari kelima pelaku pungli itu yakni 5 buah Tas selempang, 1 buah Handphone merk Samsung J3, 1 buah Handphone merk Infinix, 1 buah Handphone merk Oppo, 1 buah Handphone merk Vivo, dan Uang tunai sebesar Rp.3.805.000 (Tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah).Radar_ Yamani
Sumber : Humas Polda Kalsel