Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum
Medan|Radar Bhayangkara Indonesia
Sosok Guntur Syahputra atau kerap dengan singkatan GS marah bukan kepalang. Sebab, namanya disebut-sebut seorang yang memonopoli bisnis haram narkoba dan perjudian di Kecamatan Medan Denai.
Tudingan itu ia ketahui dari salah satu media dan tersebar di Instagram. Atas tudingan itu, Guntur Syahputra berencana akan menindaklanjutinya dengan cara melayangkan somasi ke media tersebut hingga melaporkan ke polisi.
“Buktinya apa? Jadi jangan asal bicara dan menuliskan saya seperti itu tanpa konfirmasi,” kata Guntur Syahputra kepada wartawan, Rabu (1/2/2022) di Medan Denai.
Dengan tudingan terhadapnya, Guntur pun membeberkan bahwa meski dirinya yang acap kali dipandang negatif di tengah masyarakat, namun ia menegaskan bahwa dirinya adalah seorang pebisnis. Akan tetapi bukan bisnis barang yang diharamkan apalagi narkoba dan judi.
“Dulu saya memang bandal, tapi itu sudah lama kita tinggalkan. Jadi jangan asal berbicara, bisa dibuktikan apa nggak? Usaha saya legal. Saya jual beli properti, jual beli rumah, mobil, perumahan dan showroom juga ada,” tegas Guntur sambil menunjukan puluhan brosur properti dan perumahan serta bisnis jual beli mobilnya kepada wartawan.
Akibat postingan itu, Guntur pun merasa resah. Ia tak mau pamornya yang baik umumnya di Kecamatan Medan Denai, khususnya di Jermal 15, 16, dan 17 baik, berubah jadi suram lantaran dianggap sebagai orang yang memonopoli usaha ilegal. Apalagi usaha itu narkoba dan judi.
Untuk itu, Guntur pun menegaskan akan melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang membawa-bawa namanya itu. “Kita akan somasi dan laporkan itu,” tegasnya lagi.
Sementara beberapa warga di sekitar Jermal 15 ketika ditanyai mengaku sangat familiar dengan kebaikan Guntur Syahputra. Pasalnya, Guntur Syahputra rutin membagikan sembako kepada warga kurang mampu di kawasan itu hingga ke daerah lain.
“Baik kok sama kami, Setiap jum’at juga memberikan sembako beras dan lainnya untuk warga kurang mampu dari hasil rejekinya. Beliau usahanya banyak, yang saya tau jual beli rumah gitu,” tutur pria bermarga Lubis.
Diketahui, sebuah postingan dari salah satu media online sempat viral di Instagram lantaran berisi narasi tentang kawasan Medan Denai dan Perbatasan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Jalan Jermal 15, 16 dan 17 menjadi basis narkoba dan perjudian terbesar di dunia.
Bahkan isi postingan itu menuliskan bahwa seorang dengan inisial GS merupakan orang yang memonopoli bisnis haram tersebut. Hal itulah yang membuat Guntur Syahputra berang dan memilih akan mengambil upaya hukum. “Biar lain kali jangan asal buat berita aja wartawannya tanpa konfirmasi,” ketusnya.