DPRK Aceh Tamiang,Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS

ACEH TAMIANG,Radar BI- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 diruang sidang utama ,Selasa (22/09/2023).
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 disampaikan oleh Wakil Bupati, Ismail, SE.I dihadapan para Anggota Dewan yang berhadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Fadlon, SH dan didampingi Muhammad Nur, SE.
Wakil Bupati, Ismail, SE.I menyampaikan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 dilakukan karena terdapat beberapa keadaan yang mengharuskan terjadinya Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.
Perubahan itu antara lain berkurangnya proyeksi PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp 135.077.708.915,- menjadi Rp 122.032.076.386,-; kenaikan Pendapatan Transfer yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 1.039.674.128.016,- bertambah menjadi Rp 1.048.785.214.059,-; penurunan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dari target semula sebesar Rp 30.934.833.726,- menjadi Rp 30.456.659.005,14; serta adanya kenaikan Penerimaan Pembiayaan yang semula Rp 55.577.801.000,- menjadi Rp 91.680.808.251,-.
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati, Ismail, SE.I, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Fadlon, SH, didampingi Muhammad Nur, SE.
Menurut, Ismail, SE.I, Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 dilakukan karena terdapat beberapa keadaan yang mengharuskan terjadinya Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.@Eko W