Dua Mahasiswa STAIS AL AZHARY Cianjur, Diduga Diskorsing Gara-Gara Meminta Kejelasan Legal Standing Yayasan Kampus 

Dua Mahasiswa STAIS AL AZHARY Cianjur, Diduga Diskorsing Gara-Gara Meminta Kejelasan Legal Standing Yayasan Kampus 

CIANJUR,Radar BI-Mahasiswa merupakan bagian penting dari perguruan tinggi dan merupakan elemen penting dalam mengimplementasikan Tri Dharma perguruan tinggi. Karena mereka memiliki kemampuan untuk mengembangkan pemikiran kritis, menganalisis isu isu sosial, dan menciptakan solusi inovatif.

Dalam proses ini, kebebasan akademik menjadi landasan fundamental yang memungkinkan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan tanpa takut akan ada pembungkaman, intimidasi dan represif.

Pembungkaman dan represif dilingkungan kampus terhadap mahasiswa masih menjadi persoalan serius dalam mewujudkan kebebasan akademik.

Gejala gejala ini merupakan penyempitan kebebasan akademik yang meliputi kebebasan berfikir dan kebebasan berpendapat. Dua kebebasan ini merupakan hak-hak universal dan penanda utama eksistensi kaum intelektual dan institusi akademik.

Ancaman kebebasan akademik ini terjadi di salah satu perguruan tinggi di Cianjur, Sekolah Tinggi Agama Islam Al azhary Cianjur.

Dua mahasiswa ini diskorsing tanpa pemberitahuan sama sekali yang bernama Aldi Asgari dan Muhammad Nurzaman dari Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al Azhary cianjur.

Aksi yang dilakukan dua orang Mahasiswa ini sudah lewat 1 dekade. namun layang tuntutan dari dua orang mahasiswa ini belum ada tindak lanjut dari pihak kampus sampai hari, adapun tuntunan yaitu.

1. Menuntut kepada lembaga kampus masa SK rektorat yang sudah habis, namun tak kunjung ada pemilihan baru ataupun perpanjangan SK baru.

2. Menuntut kejelasan legal standing Kampus STAI Al Azhary cianjur yang terdapat dua plang Yayasan .

3. menuntut kepada lembaga kampus agar segera memanggil dua belah pihak yayasan yang terdapat dua plang yayasan tersebut. Untuk bisa menjelaskan dan menunjukkan dihadapan semua mahasiswa STAI Al azhary Cianjur, mengenai siapa yang memang betul memiliki keabsahan Sah kampus STAI Al Azhary cianjur.

Tuntutan yang dilayang kan dua mahasiswa STAIS Al Azhary cianjur pada tanggal 5 Maret 2024 itu menjadi petaka akan status Mahasiswanya, Dua mahasiswa ini diambang ketidak pastian diskorsing tanpa pemberitahuan.

Bertempat tanggal 20, hari Selasa team kami menemui Aldi untuk di wawancara.

Aldi melihat, kampus STAIS Al Azhary Cianjur Saat ini tidak baik baik saja yang dimana seharusnya kampus menjadi tempat berdialektika berpendapat dan menjadi wadah mimbar akademik tanpa takut akan pembungkaman atau intervensi.

Dalam kontek ini saya ingin menyampaikan, setelah aksi yang saya gulirkan dikampus bersama kawan saya selesai, saya mendapatkan banyaknya intervensi-intervensi diluar kampus yang membuat saya dan kawan saya merasakan tekanan yang luar biasa.

dan dikala aksi pun intervensi yang saya berdua alami dengan kawan saya sangat luar biasa pula dari pihak kemahasiswaan dan yang mengaku delegasi rektorat memberi peringatan keras kepada saya dan kawan saya, bahwasanya mereka mau melayangkan Surat DO. Namun surat DO dari kampus tak kunjung datang Melainkan petaka diambang ketidak jelasan akan status kami sebagai mahasiswa.

Sampai hari ini persoalan tuntutan yang kami berdua layangkan tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak lembaga kampus STAI Al azhary Cianjur. Melainkan banyak pengiringan narasi yang keluar dari substansial apa yang kami Narasi kan.

Aldi juga menyebut Badan Eksekutif Mahasiswa STAIS Al Azhary Cianjur periode 2024-2025 pun tidak memberikan opini atau sikap yang jelas akan kritik kami berdua terhadap kampus, melainkan mengabaikan dan membiarkan begitu saja, begitupun sampai periode kepemimpinan BEM baru saat ini tidak ada sikap yang memang jelas terhadap kami ataupun sekedar opini untuk mendampingi kamipun tida ada. Sedangkan seharusnya BEM itu memberi tempat perlindungan dan perwakilan menyuarakan aspirasi-aspirasi keresahan dan kegelisahan bagi mahasiswa akan adanya ketidak beneran dan ke khawatiran akan masa depan mahasiswa. aspirasi ataupun tuntutan yang kami layangkan pun ini sangat fundamental akan dampak kepada mahasiswa kedepannya.

Dugaan saya ketidak beranian dialami BEM STAIS Al Azhary Cianjur untuk memberikan opini atau sikap yang jelas mungkin disebabkan akan keharmonisan BEM STAI Al Azhary cianjur dengan lembaga kampus STAI Al Azhary cianjur sehingga mereka tidak memberikan ruang tempat perlindungan bagi kami ataupun sebagai fasilitator terhadap kami berdua.

Dengan demikian saya ingin menyampaikan kepada seluruh mahasiswa STAI Al Azhary cianjur kalau tuntutan kami berdua pada 1 dekade lalu tidak ada tanggapan sama sekali, ini bisa menjadi petaka yang lebih besar yang melebihi dari kami dan bisa merugikan yang lebih besar dari kami, karna yaitu

1. Tidak adanya kejelasan pemilihan baru rektorat sampai hari ini ataupun pembaruan sk baru dari yayasan sampai hari ini. Jikalau tidak adanya penyelesaian SK baru rektorat dari yayasan akan menjadi dampak kepada mahasiswa yang akan lulus, karna bisa di duga ijasa kita ilegal.

2. Tidak adanya legal standing yayasan yang jelas terhadap lembaga kampus akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi mahasiswa, karna kalau tidak adanya legalitas kampus yang jelas bisa di duga kampus itu ilegal, dan rawan ditutup oleh pemerintah. Contoh kasus kampus univ Ibnu Chaldun.

Aldi menjelaskan bahwa peristiwa yang saya alami dengan kawan saya 1 dekade aksi lalu membawa petaka bagi kami berdua dengan diberi diskorsing di cutikan secara sepihak oleh lembaga kampus, kami berdua tau pada Minggu lalu kami mencek di PDDikti. Di biodata mahasiswa itu saya dan kawan saya sudah dicutikan. Yang dimana saya berdua dengan kawan saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau layangan surat dari lembaga kampus melainkan tiba tiba tanpa basa basi di PDDikti sudah tercutikan secara sepihak oleh lembaga kampus.

Dengan terjadi demikian bagi saya dan kawan saya bahwasanya jika kampus mencutikan secara sepihak tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan langsung ini sudah pelanggaran etis dan sebuah peraktik pembungkaman dan perkebirian dalam kontek kritis” Jelas Aldi.

Praktik yang di alami Dua mahasiswa di-skorsing dengan dicutikan tanpa ada surat pemberitahuan dan kejelasan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hak mahasiswa dan prinsip good governance dalam pendidikan perguruan tinggi.

Menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan dalam setiap proses administrasi.

Pasal mengenai ini penting bagi pendidikan perguruan tinggi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan pemikiran kritis dan kreatif.

Adanya pembatasan atau penindasan terhadap kebebasan mimbar akademik dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan dan penelitian.

Persoalan di-skorsing dengan dicutikan dua mahasiswa ini bukti nyata bahwa adanya ketidak Adilan dalam prinsip-prinsip demokrasi dikampus.

Pihak kampus juga dinilai tidak ada upaya perlindungan yang menguntungkan mahasiswa , padahal yang dilakukan mahasiswa adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan meminta hak mereka sebagai mahasiswa.

Terkait dugaan praktek praktek ataupun tuntutan yang dilayangkan oleh dua orang mahasiswa ini sangat mengancam akan masa depannya mahasiswa yang lainnya jikalau tidak ada penyelesaian yang kongrit secara cepat.

Selain itu pihak pihak lembaga yang khusus mengontrol dan mengatur lembaga kampus jika ini dibiarkan atau diamkan akan menjadi bom waktu bagi mahasiswa lainya.

Karna berkaitan dengan dugaan adanya dua yayasan di satu lembaga kampus bisa menyebabkan kampus ditutup kalau tidak ada penyelesaian yang sangat transparan dan kongrit.

Aldi juga menegaskan sebagai langkah langkah kongkrit untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi di kampus STAI Al Azhary cianjur, harus banyak yang mengawal baik mahasiswa maupun penegak hukum karna ini sudah terlalu lama dibiarkan.@Yudhi

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *