Dualisme PGRI Banyuwangi Berakhir 

Dualisme PGRI Banyuwangi Berakhir 

Radar Bhayangkarà Indonesia | Banyuwangi, Terbitnya putusan Banding PT.TUN nomor 397/B/2024/PT.TUN JKT, telah mengakhiri dualisme kepengurusan PGRI di Banyuwangi. Tinggal menunggu eksekusi dari Kementrian Hukum dan HAM untuk mencabut karena memang sudah dibatalkan oleh pengadilan dan memerintahkan kepada tergugat 1 untuk mencabut.

Putusan ini juga menepis pernyataan dari beberapa orang yang mengatakan bahwa SK AHU nomor 1568 tanggal 13 Nopember atas nama Drs. Teguh Sumarno telah dicabut atau diblokir permanen oleh Kemenkumham. Drs. Teguh Sumarno tidak mungkin bisa melakukan gugatan jika SK AHU yang dipakai sebagai dasar/legal standing penggugat/pembanding diblokir atau dicabut. Lebih dari itu, sekarang faktanya Pak Teguh dinyatakan menang dalam gugatan banding di tingkat PT.TUN.

Bagaimana dengan dualisme kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi?

PGRI Kabupaten Banyuwangi versi H. Moh. Sodiq ditetapkan lewat forum Konferensi Luar Biasa ( KLB ) Banyuwangi pada tanggal 31 Januari 2024. Dasar yang dipakai pembentukan saat itu adalah SK AHU Kemenkumham nomer 1597 tanggal 20 Nopember 2023 atas nama Prof. Dr. Unifah Rosyidi. Seharusnya pembentukan di Kabupaten Banyuwangi saat itu juga tidak boleh terjadi karena SK AHU sebagai dasar pembentukan sedang sengketa di PTUN. Tetapi faktanya tetap saja dipaksakan dan terbentuk yang sampai sekarang ada dualisme kepengurusan.

Tetapi dengan terbitnya putusan PT.TUN yang membatalkan SK AHU sebagai dasar pembentukan kepengurusan PGRI di Banyuwangi, maka secara otomatis kepengurusan yang di bentuk dengan SK yang batal maka kepengurusannya juga batal.

Bagaimana dengan SK AHU nomer 0332 tanggal 8 Maret 2024 yang dipakai kubu sebelah untuk berkegiatan?

Untuk kegiatan di PB PGRI saya pikir boleh saja, tetapi untuk yang di level bawahnya harus dikaji bahwa regulasi tidak bisa berlaku surut.

Ketika pembentukan kepengurusan kubu sebelah tanggal 31 Januari 2024, SK AHU tanggal 8 Maret 2024 belum terbit, maka mereka tidak boleh menggunakan SK yang terbit belakangan.

Sehubungan dengan fakta2 ini, saya berharap dan menghimbau kepada semua anggota PGRI Kabupaten Banyuwangi untuk segera kembali seperti sediakala. Dinamika yang sempat terjadi sejak Nopember 2023 sampai Oktober 2024 kita catat sebagai sejarah bahwa PGRI sempat tidak baik-baik saja.

Memohon dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk segera memberi pembinaan dan pencerahan kepada para pejabat dinas dan korwilkersatdik yang sempat “khilaf” sehingga terkesan memberikan intimidasi kepada para anggota.

Demikian sedikit pencerahan terkait dinamika PGRI Banyuwangi.

Kakung

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.