Edarkan Narkoba di Binjai, Warga Pekan Baru Diciduk Polisi
Binjai, SUMUT-Radar BI
Yamin (41) Tahun, berstatus bekerja sebagai wiraswasta beragama Budha, alamat Jl. Bambu Kuning Blok GG-09 Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya Kota Pekan Baru terpaksa harus berhadapan dengan Hukum Polres Binjai.
Adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi shabu – shabu di Kec. Binjai Barat sehingga menginformasikan kasus ini kepada Polres Binjai. Menangkap informasi dari masyarakat tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 juli 2022, sekira pukul 16:00 wib, Unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan melakukan undercover buy, dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) di TKP Jl. Cokelat Kel. Sukamaju Kec. Binjai Barat, transaksi kemudian terjadi antara kedua belah pihak, tersangka Yamin datang menggunakan sepeda motor jenis Satria FU langsung menyerahkan dua paket narkotika jenis shabu – shabu kepada Petugas Kepolisian Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli.
Penangkapanpun dilakukan terhadap Yamin dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.900.000(dua juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android warna hitam merk Samsung, 1 (satu) unit Hp android warna hitam merk Vivo, 1 (satu) unit Hp lipat warna putih merk Samsung di saku serta tas ransel berisikan satu bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah skop/sendok shabu. Kemudian terhadap terduga dilakukan interrogasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis shabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berada di LP (Lembaga Permasyarakatan) melalui komunikasi dengan Hp.
Selanjutnya tersangka Yamin dan BB berupa 2 paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu – shabu (berat brutto 0,72 gram), 1 (satu) buah tas ransel, 8 (delapan) bungkus berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah skop/sendok shabu, 1 (satu) unit Hp android warna hitam merk Samsung, 1 (satu) unit Hp android warna hitam merk Vivo, 1 (satu) unit Hp lipat warna putih merk Samsung, 1 (satu) unit sepeda motor satria FU dan uang hasil penjualan shabu – shabu senilai Rp. 2.900.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sumber-M. Syafii Binjai.