Edarkan Sabu, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Kedungwaru
Pelaku pengedar sabu – sabu yang ditangkap tersebut diketahui berinisial ES, pria (berusia 41 tahun) pekerjaan sopir, beralamat di Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto,SH, SIk, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, setelah mendapatkan informasi 7 (tujuh) hari sebelumnya yakni pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan atau obat terlarang lainnya.
Anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, melakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi yang akurat.
Selanjutnya pada hari yang sama yaitu 17 Januari 2022, sekira pukul 22.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, melakukan penggerebekan di teras rumah masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Di teras rumah tersebut, mendapati seseorang yang kemudian diketahui bernama saudara ES yang sesaat setelah bertransaksi atau mengedarkan atau menjual atau memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu,” jelas Iptu Nenny kepada awak media pada hari, Rabu (18/1/2022).
Kemudian dari tangan ES petugas dapat menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah poket / klip plastik yang berisi Sabu, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9 / Model M2004J19G, warna casing hijau kombinasi hitam (Kondom handphone warna hitam) dan Uang tunai sebesar Rp. 1.755.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasi Humas.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni sebagai orang yang memperjual belikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dan melayani siapa saja yang yang ingin membeli Narkotika tersebut terutama yang mengetahui nomor Handphone milik pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Ngunut Polres Tulungagung dijerat Pasal Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1, UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika” Pungkas Iptu Nenny Sasongko.