Empat Terduga Pelaku Pencurian Kursi di Kantor Inspektorat Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tamiang 

ACEH TAMIANG, Radar BI – Polres Aceh Tamiang melalui Satreskrim berhasil mengungkapkan kasus pencurian dan mengamankan empat terduga pelaku pencurian yang terjadi pada hari Minggu (8/2/2026) di kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang .

Adapun ke empat pelaku tersebut yaitu HD (37 tahun) warga dusun pasar batu, Desa Pantai Tinjau kecamatan sekrak, MR ( 26 tahun ) warga dusun bahagia desa Bundar kecamatan Karang Baru, MI ( 39 tahun ) warga dusun bahagia, desa bundar kecamatan karang baru dan GN ( 22 tahun ) warga dusun bahagia , desabundar kecamatan karang baru.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/30/II/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG pada tanggal 8 februari 2026, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad S.H, M.H dari informasi yang dikumpulkan, tim opsnal sat reskrim yang dipimpin oleh kasat reskrim AKP Rahmad S.H, M.H dan Katim Opsnal Aiptu Deni Suganda berhasil mengamankan pelaku GN (22) dan MR (26) disebuah rumah kosong di dusun bahagia desa bundar kecamatan karang baru.Selasa (10/2/2026)

Dari pengakuan awal kedua pelaku MR dan GN, selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua orang lagi pelaku lainnya, yaitu HD (37) dan MI (39) ,serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 unit kursi merk cheetos dari tangan para pelaku.

AKP Rahmad menjelaskan, aksi ke empat pelaku memanfaatkan situasi pasca bencana banjor bandang yang melanda kabupaten aceh tamiang dimana untuk area komplek perkantoran Pemkab Aceh Tamiang dalam keadaan sunyi.

Dengan situasi tersebut selanjutnya para pelaku memanfaatkan situasi ini, dengan masing-masing berdasarkan peranan nya ke empat pelaku melakukan aksinya dan berhasil mencuri 22 unit kursi merk cheetos dari kantor Inspektorat kabupaten Aceh Tamiang tersebut.

“Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk kepentingan Penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Rahmad.(Eko)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *