Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Polisi Amankan Alat Berat dan Pengawas
PALEMBANG, Radar BI – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar aktivitas penambangan batubara tanpa izin di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (2/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti keresahan masyarakat sekitar.

Diketahui warga setempat sudah dua kali mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel. Aktivitas ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Kombes Pol Dony Satrya Sembiring SIK, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, Kanit Tipidter Kompol Indra Parameswara, SIK, dan Kasubbid Penmas Kompol Putu Suryawan SIK, saat jumpa pers, Rabu (4/2/26).
Menurut Dony, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ahli dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, dan dipastikan bahwa lokasi tersebut berada di luar wilayah IUP atau belum memiliki izin resmi.
“Saat ini kita telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, dengan inisial RM (25) yang berperan sebagai pengawas tambang, dan IZ (30) sebagai petugas ukur atau surveyor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akpol 2000 ini juga menambahkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku terafiliasi dengan PT Andalas Bhumi Damai, meski hingga saat ini belum memiliki legalitas atau kontrak kerja yang sah.
Sementara itu, saat ditanya wartawan terkait berapa lama aktivitas tambang tersebut?
Mantan Dir Siber Polda Sumut ini menjelaskan, bahwa, aktivitas tambang ilegal itu diperkirakan sudah berjalan selama satu bulan.
“Dari target pembukaan lahan seluas 10 hektar, para pelaku telah melakukan pengupasan lahan (overburden) dan pembuatan jalan hauling seluas 2 hektar,” ungkap Dony.
Menurut Kombes Dony, pihaknya juga menemukan batuan hitam yang diduga kuat merupakan batubara di lokasi kejadian.
Saat penggerebekan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
* 1 unit Excavator Sany SY215C
* 1 unit Bulldozer Komatsu D85SS-2
* 1 unit Tronton Dump Truck Mitsubishi
* 1 unit Mobil Toyota Hilux Double Cabin
* 2 unit ponsel serta dokumen kendaraan (STNK).
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tutup Dony. (Suherman)

