Gigit Jari, Penggugat Tanah Milik dr AK Ansori Kalah Lagi Di Tingkat PK
Radar Bhayangkara Indonesia.com Palembang,- Tim kuasa hukum Zulkifli Sitompul serta Syarif Zubir harus gigi jari, karna gugatan atas tanah seorang dokter ternama spesialis mata, sekaligus owner RS Sriwijaya Eye Center dr AK Ansori ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Dari awal saya sebagai kuasa hukum dr AK Ansori, sudah yakin bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul pasti ditolak oleh pihak pengadilan,” kata Hj Nurmalah saat gelar konfrensi pers, Minggu (24/04/2022).
Menurut Hj. Nurmalah, SH., Klaien saya sudah belasan kali digugat keperdataan, dan selalu menang, perihal kepemilikan tanah seluas lebih kurang 18 ribu hektar yang berlokasi di Jalan Kebun Sayur (Jalan akses bandara) Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Gugatan yang dilayangkan oleh Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul selaku penggugat, dimentahkan oleh hakim PN Palembang dengan amar menolak gugatan yang diajukannya, hingga akhirnya penggugat mengajukan upaya hukum PK dan majelis hakim tingkat PK, tetapi kembali ditolak gugatan tersebut,” ujar pengacara Kondang sekaligus mantan ketua Peradi Sumsel.
Nurmalah menjelaskan, sebagaimana pertimbangan ditolaknya PK berdasarkan salinan putusan PK diantaranya mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210/2007 milik dr AK Ansori yang bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kepada para pihak yang mengatakan bahwa klien kami ini adalah mafia tanah, kenapa kok malah justru dimenangkan oleh klien saya, jadi siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya,” ucap Hj Nurmalah dengan telak, sembari menunjukkan salinan putusan PK.
Di hadapan para wartawan saat jumpa pers, Tim Kuasa Hukum dr AK Anshori yang terdiri dari Dr. (C) Hj. Nurmalah, SH., MH., CLA., M. Wisnu Oemar, SH., MH., M. Yusni, SH., Zulfatah, SH., Eka Novianti, SH., MH., Nita Sri Mardiani, SH., M.Kes., Elda Mutilawati, SH., MH., Fitrisia Madinah, SH., Endy Rahmatullah, SH., Raden Ayu Utami, SH., CLA., Dr. Megawati Prabowo, SH., M.Kn., Rini Susanti Sari, SH., Raden Mutiara Dinda, SH., Novita Roy Lubis, SH., Andi Saputra, SH., Ary Mukmin Istiqomah, SH., dan Ahmad satria Utama, SH.
Ditegaskan lagi oleh Nurmalah, bahwa jelas tidak ada alasan hukum lagi bagi pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik, karena putusan tersebut sudah in kracht yang tidak dapat lagi diganggu gugat.
“Saya beserta beserta tim Kuasa Hukum berharap, terhadap langkah hukum selanjutnya agar pihak Polda Sumsel untuk menindak lanjuti upaya hukum lapor balik yang diajukan oleh dr AK Ansori terhadap terlapor Syarif Zubir serta Zulkifli Sitompul,” pungkasnya.
“Dan terkait adanya laporan yang tidak mendasar oleh Zulkifli Sitompul melalui kuasa hukum Razman Arif Nasution ke Polda Sumsel, meminta agar laporan tersebut dapat segera dihentikan atau dinyatakan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ditanya wartawan apakah akan melaporkan balik ke pihak kepolisian? Nurmalah menjawab, dirinya dan tim sudah mendatangi Polda Sumsel dan sudah membuat laporan balik terhadap penggugat.
“Ini buktinya, kita sudah melaporkan penggugat,” ujar Nurmala sembari melihatkan bukti laporannya dari Kepolisian.
Dia juga mengimbau kepada warga masyarakat jika ingin membeli tanah, alangkah lebih baik di cek data kepemilikan tanah terlebih dahulu, termasuk diantaranya dokumen yuridis kepemilikan tanah.
Nurmalah membeberkan, bahwa terhadap tanah yang dimenangkan oleh kliennya tersebut, sebagian lahan telah dibangunkan sarana ibadah Masjid yang cukup megah di lokasi tersebut.
“Saat ini Masjid tersebut masih dalam tahap proses pembangunan yang dibangun oleh dr AK Ansori,” tutupnya.(Suherman)