Gudang BBM jenis Solar ilegal Marak Tak Tersentuh Hukum di wilayah Pinang Kota Tangerang
Tangerang | Radar Bhayangkara Indonesia,
Di temukannya diduga gudang BBM jenis Solar ilegal di JL. Rasuna said, Pekojan Cipete, RT 002 RW 002 Pinang kota Tangerang.
Informasi ini jadi buah bibir Masyarakat, Karena adanya tempat Penimbunan Solar di daerah Pinang. Kamis 25/7/2024.
Kejelasan ini pun langsung awak Media mencoba konfirmasi ke penjaga Gudang tersebut. “Nanti aja bang pengurus lagi pergi, tunggu aja nanti juga bang MN ( pengurus ) yang kondisikan kalian,” ungkapnya penjaga gudang.
Awak media sempat mewawancarai warga setempat. ” Kalau untuk gudang itu saya gak tau, karena masih simpang siur, sebulan lalu pernah saya lihat ada 2 mobil patroli dari Polsek setempat masuk ke situ, kalau untuk aktivitasnya malam hari, sekitar pukul 12 malam. mobil keluar masuk gudang,” katanya.
Gudang Penimbunan Solar di daerah Pinang Kota Tangerang tersebut, di duga pihak Polsek Pinang mengetahui adanya bisnis tersebut.
Dugaan Maraknya Mafia solar ilegal melakukan penimbunan tak tersentuh hukum.
Hal ini menyangkut penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Awak media mencoba melakukan untuk mengkonfirmasi pihak Kanit reskrim Polsek Pinang, Namun pihak Kanit Reskrim sulit untuk ditemui, bahkan awak media pun melakukan mengirim pesan Via WhatsApp, tapi sayangnya tidak direspon.