Guna Melengkapi Proses Laporan Atas Dugaan Permintaan Fee Proyek RSUD Cabangbungin, LSM JAMWAS Indonesia dan KOMPI Penuhi Panggilan Kejati Jabar
JAWA BARAT, Radar BI- Penanganan atas dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin memasuki babak baru. LSM JAMWAS Indonesia dan KOMPI dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,guna diperiksa sebagai pelapor secara intensif,guna proses Perkara yang telah naik ke tahap penyelidikan (lidik).
LSM JAMWAS Indonesia dan KOMPI memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin,yang dilaporkan oleh LSM JAMWAS Indonesia dan KOMPI
Dalam agenda pemanggilan tersebut, pelapor dimintai keterangan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam mencakup kronologi dugaan permintaan fee, alur proyek serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
Berita acara pemeriksaan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh pelapor.
Pengambilan keterangan dalam kasus dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasiops Pidsus) Kejati Jabar, Fahmi, SH.MH.
Fahmi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan guna memenuhi unsur laporan awal.
“Kami melakukan pengambilan keterangan dan alat bukti guna melengkapi laporan tersebut,agar selanjutnya bisa kami tindak lanjuti laporan tersebut,” ungkap Fahmi, SH.MH.
Dalam kesempatan yang sama LSM JAMWAS Indonesia dan KOMPI membawa dan menyerahkan bukti tambahan baru,terkait dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin.
Bukti tersebut diklaim memperkuat konstruksi dugaan peristiwa serta memperjelas indikasi adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua LSM JAMWAS Indonesia menyatakan bahwa pihaknya , memenuhi panggilan dan hadir dengan membawa data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi internal.
“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa data, dokumen dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan profesional,” tegas Ediyanto, SH.
Sementara itu, Ketua LSM KOMPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga tuntas.
“Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan proyek dilingkungan pejabat pelayan publik. Kami percaya Kejati Jabar akan bekerja secara objektif dan transparan,” ujar Ergat Bustomy.
Selain itu, LSM JAMWAS Indonesia dan KOMPI meminta kepada APH khususnya bagian Supervisi atas penanganan kasus Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin.Permohonan Supervisi tersebut diterima langsung oleh Kasiops Kejati Jabar sebagai bagian bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut informasinya perkara dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin telah memasuki ketahap penyelidikan (Lidik). Tahap ini bukti awal APH guna mendalami unsur Pidana, dengan melengkapi Barang Bukti dan Alat Bukti,guna kepentingan proses hukum tersebut
Selaku Kontrol Sosial LSM JAMWAS Indonesia dan KOMPI akan terus mengawal perkembangan perkara ini , demi mendorong tata kelola anggaran agar tepat sasaran, sehingga terciptanya publik yang bersih dan akuntabel.@Mulis

