GWI Provinsi Banten Tuding Wakil Walikota Serang Diduga Melanggar dan Kangkangi Undangan-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999
BANTEN, Radar BI -Diduga tidak memahami dan Kangkangi Undangan-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia beberapa waktu yang lalu dihadapan kepala sekolah melontarkan ucapan yang sangat tidak profesional, bahkan tidak pantas sebagai seorang pejabat pelayan publik
Pasalnya Aulia melarang keras kalau ada kepala sekolah yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan jangan diladeni kecuali memiliki tiga kartu.
Tiga kartu yang dimaksud Wakil Walikota kota tersebut tidak dipahami karena tidak ada aturan yang mengaturnya.
Ironisnya didalam Video yang Viral di Sosial Media (SOSMED) Aulia mengarahkan kepala sekolah kalau didatangi Wartawan maupun LSM jangan diladeni alasannya mereka punya bidang dan red_PWI.
Padahal didalam UU Pokok Pers itu sendiri sudah jelas dilarang dan telah melangar ketentuan hukum yang berlaku. Masalah Lembaga Pers yang terdaftar di Dewan Pers jumlahnya ratusan bukan hanya PWI, sehingga hal ini jelas dipertanyakan.
Terkait hal ini Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri angkat bicara dihadapan Awak Media,ia mengatakan statemen Wakil Walikota Serang tersebut,sesat dan menyesatkan Publik,efeknya pasti Kepala Sekolah yang akan menjadi korban ketika Awak media akan menemukan berbagai dugaan penyimpangan, yang akhirnya tanpa harus meminta hak nya sebagai narasumber kasusnya di ekspos ke publik.
Sedihnya lagi statment Wawako Serang itu beredar dalam video sehingga menimbulkan kecaman keras pada dirinya.
Terkesan menghalangi tugas Wartawan, Wakil Walikota diduga tidak memahami dan mengangkanggi UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat(1).
” Asosiasi Pers yang diakui oleh Dewan Pers bukan PWI saja, melainkan ratusan jumlahnya, “ucap Syamsul Bahri,pada Rabu (11/6/2025.)
Apakah disaat itu pihak PWI turut hadir, kalau ada seyognya pihak PWI segera lakukan penjelasan yang benar bukan pembiaran sehingga kondisi tersebut menambah kekisruhan yang mencederai Undangan-undang Pokok Pers sendiri
Syamsul Bahri meminta Wakil Walikota Serang segera meminta maaf kepada Awak Media, kalau tidak Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten akan lakukan langkah hukum berdasarkan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999
Bahkan Wakil Wali kota Serang juga menilai seakan setiap profesi Wartawan, ataupun Awak Media dan LSM saat hendak lakukan Fungsinya kepada narasumber seakan mau minta biaya.
Dan yang dimaksud Wartawan bodrek itu, apa, terbuat dari apa mereka, sehingga layak,hal tersebut harus diperjelas dengan secara transparan .@Yusuf

