Hukuman Mati Mengintai WN Arab Saudi yang Tega Siram Istri dengan Air Keras Hingga Tewas

Abdul Latif yang bernegarakewarganegaraan Arab Saudi setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus pembunuhan terhadap Sarah (berusia 21 tahun) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur siap di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Untuk selanjutnya akan disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Cianjur. Hal ini diutarakan oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan Kejari Cianjur Santoso, pada hari Selasa (15/2/2022).

“Bahwa pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Cianjur untuk dilakukan proses persidangan. Tersangka Abdul Latif warga negara Arab Saudi dapat diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Agus Setiawan menjelaskan penanganan kasus hingga P 21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) berjalan selama dua bulan. Selama waktu itu tersangka mendapat pendampingan dari kuasa hukum dari kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Pelimpahan perkara tahap dua atau penyerahan alat bukti dan tersangka akan dilakukan pada pekan depan. Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, ujarnya.

Ancaman hukumannya memang berat karena tersangka sudah merencanakannya, bahkan tersangka sudah membeli air keras dua bulan sebelumnya melalui aplikasi online, pungkasnya AKP Agus.

Sebelumnya kasus kematian akibat penyiraman air keras itu diungkap oleh Kapolres Cianjur AKBP. Doni Hermawan saat konferensi pers didepan lobby Mapolres Cianjur pada hari Selasa yang lalu (7/12/2021).

AKBP Doni menjelaskan peristiwa yang terjadi terhadap Sarah (berusia 21 tahun) yang disiram air keras oleh suaminya sendiri Abdul Latif (berusia 48 tahun) warga negara Asing yang tinggal di kediaman korban di Kp. munjul RT 02/07 Desa Sukamaju, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur yang mengakibatkan Sarah istrinya meninggal dunia.(Aj/Dp)

ikhsanjauhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.