Humas LRPPN Banyuwangi: Terkait Beredarnya Pemberitaan Gantung Diri Seorang Pria SH (34) Tahun, Warga Mojopanggung, Tidak ada Kaitannya dengan LRPPN Banyuwangi 

Humas LRPPN Banyuwangi: Terkait Beredarnya Pemberitaan Gantung Diri Seorang Pria SH (34) Tahun, Warga Mojopanggung, Tidak ada Kaitannya dengan LRPPN Banyuwangi 

BANYUWANGI, Radar BI-Beredar Pemberitaan didapati seorang pria SH (34)tahun,warga Jalan Hadrah Caruk, RT 04/RW 01, Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya pada Jumat (21/3/2025). Kejadian yang sempat menghebohkan warga sekitar,terutama keluarga korban yang pertama kali menemukan jasadnya.

Peristiwa yang tak luput dari sorotan awak media,dan pemberitaan tersebut, beredar dari salah satu media yang menyebutkan, Tragis,! Seorang Pria di Banyuwangi Ditemukan Tewas Gantung Diri,Baru Keluar dari Rehabilitasi.

Dalam permasalahan tragedi gantung diri SH,(34) tahun,Pihak keluarga sudah menerima kejadian ini dengan lapang dada dan menolak proses autopsi. Mereka telah membuat surat pernyataan untuk mengikhlaskan kepergian Suharto.

Terkait pemberitaan tersebut, LRPPN-BI Banyuwangi melalui Divisi Hukum sekaligus Humas LRPPN Banyuwangi H.Agus Dwi Hariyanto,SH.MH, kepada Radar Bhayangkara Indonesia, menyampaikan masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Banyuwangi yang beralamat dijalan Kepiting Banyuwangi,”tegasnya.

“Agus ,juga menjelaskan LRPPN Banyuwangi bertanggung jawab selama proses rehabilitasi berlangsung.Begitu pasien dinyatakan selesai dan keluar dari program, tanggung jawab secara sistematis berakhir, kecuali ada perjanjian khusus atau rekomendasi lanjutan diabaikan oleh pihak Panti,”terangnya

“Dalam kronologi yang disampaikan tidak disebutkan adanya indikasi bahwa LRPPN Banyuwangi melakukan pelanggaran atau kesalahan prosedural saat menangani (SH),jika korban sudah keluar sekitar satu Minggu sebelum kejadian,ini masuk dalam masa pasca rehabilitasi yang biasanya menjadi tanggung jawab personal dan keluarga ,”ungkap Divisi Hukum LRPPN Banyuwangi

“Diduga Kematian korban lebih banyak mengarah pada masalah pribadi,atau tekanan psikologis yang dialami pasca rehabilitasi.Kesehatan mental setelah rehabilitasi sering kali menjadi tantangan yang perlu dukungan dari keluarga, lingkungan sosial, dan juga tenaga medis lanjutan

“Jadi jelas secara Hukum Perdata ataupun Pidana LRPPN Banyuwangi, tidak bisa langsung dimintai pertanggungjawaban, hanya gara-gara korban pernah jadi Klien kami, kecuali ada ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa tindakan atau kelalaian LRPPN Banyuwangi secara langsung,dan berkontribusi pada Kematian korban,”tutup H.Agus Dwi Hariyanto,SH,MH.(Red)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *