Humas LRPPN Banyuwangi:Klien Rujukan Polsek Banyuwangi Kota,LMA Positif Gunakan Narkoba

Humas LRPPN Banyuwangi:Klien Rujukan Polsek Banyuwangi Kota,LMA Positif Gunakan Narkoba

BANYUWANGI, Radar BI -Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia ( LRPPN-BI), melalui Humas LRPPN Banyuwangi Agus Hariyanto klarifikasi terkait seorang klien perempuan ( LMA) rujukan dari Polsek Banyuwangi Kota,yang dikirim ke LRPPN-BI Banyuwangi yang beralamat dijalan Kepiting, Nomor.89 Tukang Kayu Sobo, Kecamatan Banyuwangi pada Jumat (07/03/2025)lalu.

Ketua LRPPN-BI Banyuwangi M.Ikhsan melalui Humasnya Agus Hariyanto, kepada awak media menjelaskan,berawal dari seorang wanita berinisial LMA tersebut,yang diamankan oleh pihak kepolisian, khususnya Polsek Banyuwangi Kota melalui Bhabinkamtibmas Bripka Ahfan Syhareza, yang dirujuk dari Polsek untuk dilakukan Rehabilitasi terhadap LMA, karena terbukti positif telah menggunakan Narkoba,”Ungkap Agus Hariyanto

“Berdasarkan Standar Operasional Prosedur SOP (SOP), dengan menerima LMA,kami tetap harus melakukan tahapan awal sebelum rehabilitasi, seperti tes urine, assessment,dan lain-lain sesuai prosedur rehabilitasi, seperti kelengkapan administrasi residen,dan keluarga residen,atau identitas pemohon untuk residen yang dilakukan Rehabilitasi di LRPPN-BI Banyuwangi ini,dan semua didasari dari permohonan yang disertai kesepakatan, kalau salah satu pihak tidak sepakat, yang tidak akan terjadi, transaksi secara administrasi lanjutan,”terangnya

“Agus juga menjelaskan,pihak LRPPN Banyuwangi tidak pernah melakukan yang namanya pemerasan,atau penipuan yang sekarang lagi hangat-hangat nya pemberitaan dari media online lokal,kami juga tidak menutup kemungkinan dari kekerungan LRPPN Banyuwangi ini,dari pelayanan,sarana dan prasarananya,kami upayakan untuk yang terbaik, apalagi terkait pelayanan dan kemitraan terhadap kawan-kawan media,atas perintah Ketua LRPPN-BI Banyuwangi,pak M.Ikhsan harus tetap Humanis,tapi ada beberapa poin yang tidak juga bisa dipublikasikan,ini sifatnya hanya menjaga kredibilitas residen kami , kalau yang lainnya Monggo, siapa pun yang datang mau bertamu , konseling terkait penanganan korban NAPZA,kami ontime 24 Jam untuk masyarakat luas, khususnya yang ada di Banyuwangi ini,”tutup Humas LRPPN Banyuwangi tersebut.

“Sementara Kapolsek Banyuwangi Kota, melalui Bhabinkamtibmas Bripka Ahfan Syhareza menjelaskan,benar telah mengantarkan seorang wanita berinisial LMA,warga Baurejo,Siliragung Banyuwangi,ke LRPPN-BI Banyuwangi.

Bripka Ahfan Syhareza kepada awak media, menyampaikan, berawal dari laporan warga kelurahan Singotrunan, bahwasanya telah terjadi kegaduhan,pada Jumat (07/3/2025), lalu yang menggangu Keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)diwilayah hukumnya,”terang Bripka Ahfan

“Menindaklanjuti laporan tersebut Polsek Banyuwangi Kota melalui Bhabinkamtibmas langsung turun ke lokasi tersebut, berdasarkan interogasi dan keterangan saksi-saksi warga setempat bahwasanya LMA telah membuat kegaduhan,dan selanjutnya LMA dibawa ke Polsek Banyuwangi Kota guna dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya

“Dari hasil pemeriksaan LMA warga Baurejo Siliragung Banyuwangi, yang tinggal disebuah kontrakan, pihak Polsek Banyuwangi Kota melakukan tes urine,dan hasilnya positif, bahwasanya LMA terbukti menggunakan Narkoba,dan selanjutnya kita bawa ke LRPPN-BI Banyuwangi guna menjalani rehabilitasi, sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tutup Bripka Ahfan,pada Sabtu (09/03).(Apong)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *