Ikrar Pemasyarakatan Antisipasi Narkoba, Handphone dan Penipuan,Rutan Labuhan Deli Razia Kamar Hunian Libatkan Babinsa dan Polri
MEDAN, Radar BI– Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan ikrar pemasyarakatan sekaligus razia kamar hunian warga binaan dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan dari dalam rutan.
Kegiatan tersebut melibatkan petugas pemasyarakatan bersama unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk sinergitas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelum razia dilaksanakan, seluruh petugas dan warga binaan terlebih dahulu mengikuti pembacaan Ikrar Pemasyarakatan sebagai komitmen bersama mewujudkan rutan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, pungutan liar, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Labuhan Deli Negara Kelas I Eddy Junaedi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan bentuk keseriusan pihak rutan dalam mendukung program pemasyarakatan bersih dan bebas dari gangguan keamanan.
“Razia gabungan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen kami menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat TNI dan Polri dalam upaya pencegahan peredaran narkoba maupun penipuan dari dalam rutan,” ujarnya.Jumat (8/5/2026)
Dalam razia tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kamar hunian warga binaan.Sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban turut diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai prosedur.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif serta diharapkan mampu memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang bersih, profesional, dan berintegritas.@Sri

