Ini Baru Luar Bisa” Polres Metro Bekasi..! Ungkap Kasus Kakak Bunuh Adik Kandung Sendiri
RADAR | BEKASI , Polres Metro Bekasi melalui jajaran Polsek Cikarang Utara mengungkap kasus pembunuhan kakak yang tega menusuk adik kandungnya hingga meninggal dunia di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan tewasnya seorang perempuan yang diduga ditusuk oleh kakak kandungnya sendiri, Kamis (19/10/2023).
Diketahui korban bernama Dewi berusia 25 tahun harus meregang nyawa di tangan sang kakak berinisial F (35).
“Tersangka inisial nya F, kemudian korban DP, tersangka ini kakak laki-laki dari korban yang merupakan adik perempuannya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Polsek Cikarang, Rabu (25/10/23).
Twedi menuturkan aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni kakak korban itu menggunakan pisau dapur usai mengupas buah.
Usut punya usut pelaku ini emosi lantaran ucapan yang dilontarkan korban. Alhasil sang kakak akhirnya tega menghabisi nyawa sang adik dengan pisau dapur.
“Kemudian proses penangkapan, pelaku diamankan oleh warga dan melaporkan ke pos patroli Polsek Cikarang Utara, yang kebetulan dekat dengan TKP. Setelah diamkan langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara untuk kemudian dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut,” kata pa Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Twedi mengatakan pelaku menghabisi nyawa sang adik itu dengan cara menusukkan pisau secara acak ke tubuh korban dari hasil otopsi di sekujur tubuh korban ditemukan puluhan luka tusuk.
Hasil dari otopsi, lanjut Twedi yang menyebabkan akhirnya sang adik meninggal adalah akibat luka tusuk di bagian paru-paru yang melukai korban.
“Modus operandi pelaku melakulan dengan cara menusukan pisau secara acak ke badan korban, Bagian tubuh korban yang ditemukan bekas luka tusukan pisau dada sebelah kanan 1 kali, dada kiri 1 kali, dibawah ketiak kiri 1 kali, bahu kiri 3 kali, pinggang kiri 1 kali, pinggul sebelah kiri 2 kali, kaki sebelah kiri 1 kali.” ujarnya.
“Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur, satu potong baju kemeja kotak2 warna cokelat, satu potong pakaian dalam perempuan merah muda, satu kaos tengtop merah mudah.” sambungnya.
Ia menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran merasa tersinggung dan kesal dengan perkataan DS (korban) yang kerap sekali dianggap pelaku menyinggung perasaan dan merendahkan pelaku.
“Menurut hasil keterangan pelaku, tidak ada cekcok hanya saja ucapan korban yang menyingung pelaku, ‘kamu sudah besar hanya kerjaan makan tidur saja’, itu yang menjadi pemicu pelaku marah dan melakukan penganiayaan,” imbuhnya.
“Kalau berdasarkan keterangan saksi, tidak ada cekcok mulut hanya saja adenya berkata seperti itu, pada saat kejadian terakhir pelaku sedang makan buah buahan mengupas dengan menggunakan pisau dan spontan melakukan pembunuhan,” bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Bunyinya adalag barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Mulis)