Judi Tembak Ikan Milik Cici di Medan Marelan Tak Tersentuh Hukum
Marelan | Radar Bhayangkara Indonesia
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.
Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang mem-backing praktik perjudian, tak hanya bandar dan pelakunya.
“Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya,” kata Kapolri seperti dikutip Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya, beberapa waktu lalu.
Namun belakangan diketahui masih banyak lokasi – lokasi judi ikan bermunculan di Medan bagian Utara.
Salah satunya mesin judi tembak ikan milik seorang berinisial “Cici”tidak pernah tersentuh hukum,, yang sampai sekarang bertambah menjamur bagaikan gurita di daerah Medan Marelan.
Dari investigasi yang dilakukan wartawan, ada sejumlah lokasi milik “Cici” diantaranya di Jalan M. Basir Gang Buntu, Kelurahan Rengas Pulau, Gang Jagung Kelurahan Terjun dan Pasar 2 Timur lingkungan 23 Kelurahan Rengas Pulau.
Sementara itu Kapolsek Medan Labuhan
AKP Panggil Sarianto Simbolon, SH yang di kenal komitmen dengan Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk sikat habis pelaku judi dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar, SIK saat dikonfirmasi terkait judi tembak ikan tersebut, sampai berita ini di muat belum memberikan keterangan.(R.08)