Kajari Belawan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba di 110 Kasus

Kajari Belawan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba di 110 Kasus

Belawan | Radar Bhayangkara Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nusirwan Sahrul, SH, MH dan Wakapolres di Belawan memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja serta timbangan barang bukti atas perkara yang telah incrah (berkekuatan hukum tetap), Selasa (31/10/ 2023).

Nusirwan Sahrul didampingi Wakapolres Belawan, Kasi Intel Oppon Siregar SH Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Abdul Rahman memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana Umum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Kantor Kejari Belawan Jln. Raya pelabuhan No. 2 Belawan.

“Pemusnahan barang bukti secara rutin dilaksanakan guna pelaksanaan putusan pengadilan dan mencegah penumpukan barang bukti tersebut digudang barang bukti dan ditempat penyimpanan lainnya,” kata Nusirwan Sahrul.

Dia merinci, barang bukti yang dimusnahkan sebagaimana dalam putusan Pengadilan jumlah perkara sebanyak 110 perkara dengan rincian Perkara Narkotika sebanyak 76 (tujuh puluh enam) perkara, Perkara Orang dan harta Benda sebanyak 20 Perkara dan Perkara Kamnegtibum sebanyak 14 Perkara.

“Rincian jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor seberat ± 116,35 gram gram, ganja kering dengan berat kotor ± 52,55 gram, Handphone berbagai merek sebanyak 12 (dua belas) unit dan timbangan elektrik 4 unit,” papar Nusirwan.

Dalam kesemUntuk itu, Kajari Belawan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan para undangan untuk menurunkan tingginya perkara narkoba dan tindak pidana lainnya melalui peran tugas dan wewenang masing-masing.

“Ini gunanya agar pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainya khususya perkara keamanan dan ketentraman umum diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan menurun dan nantinya akan meningkatkan investor dunia usaha yang akan masuk di Belawan,” pungkasnya.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.