KANWIL KEMENKUMHAM ACEH PASTIKAN MASYARAKAT MISKIN DAPATKAN BANTUAN HUKUM GRATIS
Banda Aceh|Radar Bhayangkara Indonesia,
Meskipun mengalami penurunan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama periode September 2021-Maret 2022, persentase penduduk miskin di Aceh mencapai 14,64 persen.
Hal ini tentunya menjadi catatan tersendiri bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam memastikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Provinsi Aceh.
“Artinya, kondisi ini mengharuskan kita memberikan dan memastikan bantuan hukum gratis bagi orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Senin (16/11/2022).
Pernyataan tersebut diungkapkannya saat melaksanakan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2022 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Aceh.
Berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menekankan agar OBH dapat memberikan bantuan hukum secara optimal dan berkualitas.
Sebab, hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum harus diwujudkan dengan menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Jadi bukan hanya serapan anggaran saja, bantuan hukum harus tepat sasaran, berkualitas, dan benar-benar memberikan kemudahan bagi warga miskin,” sambungnya.
Ia pun mengingatkan, bantuan hukum harus dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan akuntabel.
“Kantor Wilayah secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah, dengan melakukan pengawasan OBH maupun mewawancarai penerima bantuan hukum,” ungkap Meurah.
Penandatanganan ini turut dihadiri pula oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, Kabid Hukum Bukhari, dan sejumlah pejabat struktural.