Kanwil Kementerian Hukum Sumut Laksanakan Pengawasan terhadap Notaris

SUMATERA UTARA, Radar BI- Dalam rangka Pengawasan dan monitoring terhadap kewajiban notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pasca di sumpah/ dilantik yang mana diamanahkan pada pasal 7 Undang – Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang bunyinya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, yang bersangkutan wajib menjalankan jabatannya dengan nyata.
Menindaklanjuti aturan tersebut Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara yang di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumatera Utara (Sahata Marlen Situngkir) didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) bersama tim melaksanakan pemantauan terhadap Notaris di Kota Binjai pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.
Tim dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara didampingi Sekretaris Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Binjai meninjau lokasi kantor 4 (Empat) orang Notaris yang berada di wilayah Kota Binjai. Hasil pengawasan ditemukan fakta-fakta dilapangan, bahwa terdapatnya 1 (satu) Notaris yang belum membuka kantor dan belum melaksanakan tugasnya, serta 3 (tiga) orang Notaris sudah memiliki kantor namun tidak berada ditempat, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan kelengkapan administratif. Terhadap temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim bekerjasama dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris terkait.
Pada tanggal 19 Maret 2025 Tim Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan peninjauan terhadap 2 (dua) orang Notaris yang berada di wilayah Kabupaten Karo yang terletak di Kec. Tigabinanga dan Kec. Berastagi. Dalam pemantaun tersebut diketahui 2 (dua) orang notaris tersebut sudah membuka kantor, mempunyai plang, serta sarana dan prasarana perkantoran lainnya. Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga berpesan agar selalu melaksanakan tugas dengan amanah, jujur, seksama, dan tidak berpihak agar masyarkat dapat menerima kepastian hukum dalam pembuatan akta autentik.(Novri)