Kapolres dan Kapolsek Bungkam Terkait Maraknya Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukumnya 

Kapolres dan Kapolsek Bungkam Terkait Maraknya Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukumnya 

MEDAN LABUHAN,Radar BI – Aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan jenis tembak ikan dilaporkan semakin marak di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan. Praktik ini diduga berlangsung terang-terangan dan meresahkan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, lokasi-lokasi yang dijadikan tempat perjudian tersebut beroperasi hampir setiap hari tanpa hambatan berarti. Bahkan, beberapa tempat disebut-sebut berada di kawasan padat penduduk dan beroperasi hingga larut malam.Seperti di Jalan Veteran Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Serdang, tepatnya di Belakang KFC ,”Las Vegas”Pasar 7 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.Jalan M.Basir Gang Serante Lingkungan 32, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak pernah tersentuh hukum. Kami sebagai warga tentu resah, apalagi banyak anak muda yang ikut bermain,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Permainan tembak ikan yang seharusnya menjadi sarana hiburan, kini diduga disalahgunakan menjadi ajang perjudian dengan sistem taruhan uang tunai. Para pemain dapat menukarkan poin kemenangan dengan uang, yang mengindikasikan adanya praktik perjudian terselubung.

Berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait maraknya Judi ketangkasan tembak tersebut,sejumlah wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Effendi dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea terkait maraknya aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan maupun Kapolsek Medan Labuhan belum memberikan tanggapan resmi.Jumat (10/4/2026)

“Sikap bungkam dari aparat penegak hukum ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, yang berharap adanya tindakan tegas untuk memberantas praktik perjudian di wilayah tersebut.

Masyarakat pun mendesak agar pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Selain meresahkan, praktik perjudian juga dinilai berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

Diduga hingga saat ini, aktivitas judi tembak ikan tersebut masih terus berlangsung dan belum terlihat adanya upaya penindakan yang signifikan dari aparat berwenang.@red

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *