Kapolres Sergai Akan Tindak Judi Tembak Ikan Milik JNL 

Kapolres Sergai Akan Tindak Judi Tembak Ikan Milik JNL 

SERGAI,Radar BI– Kapolres serdang Bedage,AKBP Jhon Sitepu S.I.K,M,H akn tindak judi tembak ikan milik JNL yang kepung wilayah hukum serdang Bedagai.Kamis.(16/10/2025)

Hal ini diketahui ketika awak media ini menghubungi Kapolres sergai atas keluhan warga sekitar melalui akun WhatsAppnya.

“Terimakasih pak atas informasinya, segera akan kita tindak lanjutin,”ujar kapolres Jhon Sitepu

Warga yang mengetahui adanya respon dari kapolres merasa senang dan menunggu langkah tegas dan tindakan nyata dari kapolres untuk menutup seluruh lokasi perjudian di kecamatan seibamban milik JNL dan serdang Bedagai

“Kami warga disini ucapkan terimakasih atas respon dari pak kapolres,kami harap segera ditindak penyakit masyarakat judi tembak ikan yang meresahkan warga ya pak,tutup permanen saja pak kapolres,”ujar warga yang namanya tak mau dimuat.

Sebelum nya diberitakan Aktifitas ilegal, judi Tembak ikan yang dikelolah oleh inisial JNL kepung wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.Rabu(15/10/2025).

Lokasinya tepat di dusun 1 desa sei buluh kecamatan seibamban kabupaten Serdang bedagai dikawasan padat penduduk.

Meja yang dikelola inisial JNL juga bertebar di kecamatan seibamban kabupaten sergai,nyaris tak tersentuh hukum,kuat dugaan setoran lancar mengalir ke APH di Sergai.

Warga sekitar sangat resah dan berharap agar Kapolres serdang Bedagai dan Kapolda Sumut dapat menindak aktifitas ilegal yang sudah sangat meresahkan warga.

“Kami Udah sangat resah bang dengan adanya aktifitas judi tembak ikan yang dikelola oleh JNL itu,warga yang sudh berumah tangga juga banyak yang ribut sebab uang belanja habis semua di hancurkan oleh meja ikan tersebut,”kesal warga.

“Kami sangat berharap agar pihak kepolisian Polres sergai dan kapolda sumut menindak aktifitas perjudian itu bang,biar aman kampung kami ini,”lanjut warga

Untuk diketahui Pidana judi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Yaitu,Pasal 303 KUHP Mengatur tentang perjudian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Hingga berita ini diterbitkan,tim awak media akan terus melakukan dan mengumpulkan data lebih banyak lagi untuk membuat pengaduan masyarakat ke Aparat penegak hukum atas keresahan warga yang disampaikan ke tim media ini.@R.08

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *