Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH Pimpin Relis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Aula Sanika Satyawada
Jambi | Radarnews
Turut mendampingi Kapolres Tanjab Timur saat relis Kasi Humas Polres Tanjab Timur Kompol Darpin, Kapolsek Geragai dan KBO Satnarkoba Polres Tanjab Timur yang juga dihadiri sejumlah Awak Media Kab. Tanjab Timur.
Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika tersebut berdasakan hasil Penyelidikan Kapolsek Geragai yang bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur. Ungkap Kapolres.
Berdasarkan Laporan Polosi Nomor : LP/A/06/II/2024/SPKT SATNARKOBA RES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI Tanggal 07 Februari 2024. Dari hasil Penyelidikan telah mengamankan MD dan JM di Desa Kota Baru Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/II/2024/SPKT SATNARKOBA/RES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI Tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan Penyelidikan telah mengamankan TW dan MK di Desa Sukamaju Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Dari hasil Penangkapan ke 4 tersangka tersebut diatas Tim telah mengumpulkan sejumlah Barang Bukti Berupa :
a. 2 (dua) buah plastic klip berukuran sedang yang berisikan diduga serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,76 gram.
b. 1 (satu) buah sobekan plastic asoy warna hitam.
c. 1 (satu) bungkus plastic pilus warna biru.
d. 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor seri 353041770111083.
e. 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor 082380282631.
f. 1 (unit) handphone merk OPPO warna biru donker dengan IMEI 869065062785533.
g. 1 (unit) sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam tanpa nopol dengan no mesin E3R5E-041194 dan no rangka MH3UE1120PJ399430.
h. 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang kosong.
i. 1 (satu) buah kotak rokok merk ASPRO warna hitam.
j. 1 (unit) handphone merk INFINIX warna ungu no IMEI 354357113471581.
k. 1 (unit) sepeda motor merk yamaha Mio Soul GT warna merah dengan nopol BH 6017 YF no rangka : MH31KP001DK286588 NO mesin : 1KP285274.
l. 1 (lembar STNK roda dua jenis yamaha Mio Soul GT warna merah dengan no rangka : MH31KP001DK286588 NO mesin : 1KP285274.
Atas perbuatan tersangka MD dan JM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka TW dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil pengungkapan ke-2 kasus tersebut diatas Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah mengamankan 4 orang laki-laki dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 11,7 Gram dengan kerugian Negara menjapai Rp 15.288.000,- dan menyelamatkan 59 Jiwa.
Saat Ini baik ke-4 tersangka maupun Barang Bukti telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.