Kasus Pencurian Pisang Satu Tundun, Polsek Muntilan Gelar Restoratif Justice

Kasus Pencurian Pisang Satu Tundun, Polsek Muntilan Gelar Restoratif Justice

Magelang|Radar Bhayangkara Indonesia

Polsek Muntilan Polresta Magelang Polda Jateng melaksanakan kegiatan Problem Solving (penyelesaian masalah secara kekeluargaan) atas perkara pencurian satu tundun pisang ambon.

Hadir dalam Giat tersebut Kanit Samapta Ipda Suryono, S.I.P., Kanit Reskrim Ipda Setyo Pranowo, Kadus Dusun Nganten, Desa Ngawen Ahmad Nurofik, Kadus Dusun Miriombo, Desa Giripurno, Kecamatan Borobudur, Bhabinkamtibmas Aiptu Mujiyo.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H, mengatakan bahwa ada seorang warga masyarakat bernama Anjar Ariyanto, (41) yang melaporkan adanya pencurian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 07.00 Wib.

“Kami telah menerima laporan jika telah terjadi pencurian satu tundun pisang ambon yang dilakukan oleh SW, (38) warga Borobudur di sawah milik pelapor di Dusun Clapar RT 02 RW 06, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,” urai Kapolsek pada, Kamis (27/4/2023) sore.

Adapun kronologi awalnya ada seseorang yang bernama SW hendak mencari rumput. setelah melihat ada pisang satu tandan maka di ambilnya pisang tersebut dan akan di naikkan diatas motornya. Namun hal itu diketahui oleh salah satu warga dan anggota Polri selanjutnya pelaku di amankan dan dibawa ke Polsek Muntilan.

Setelah diadakan pertemuan oleh kedua belah pihak yang digelar di Mapolsek Muntilan, dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, Atas kejadian tersebut pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, tandas Muthohir

Adapun kesepakatan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang pada pokok permasalahannya diselesaikan secara kekeluargaan, pihak terlapor (yang mengambil pisang Ambon) telah meminta maaf kepada pihak korban (pemilik pisang ambon) dan pihak korban bersedia memaafkan.

Selain itu pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan apabila mengulangi bersedia diproses secara hukum.

Dalam isi kesepakatan tercantum klausula bahwa apabila ada pihak lain yang turut campur dalam proses penyelesaian masalah ini kedua belah pihak akan mengabaikan dan tidak bertanggungjawab.

” Semoga dengan diselesaikannya permasalahan ini kedua belah pihak, mendapatkan keadilan yang seadil- adilnya,” pungkas Abdul Muthohir.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.