Kasus Penganiayaan Nakes Di Puskesmas Barombong Yang Memasuki Tahap SP2HP, LIDIK PRO Siap Kawal Kasusnya! 

Kasus Penganiayaan Nakes Di Puskesmas Barombong Yang Memasuki Tahap SP2HP, LIDIK PRO Siap Kawal Kasusnya! 

Makassar | Radar Bhayangkara Indonesia

Kasus penganiayaan yang terjadi di Puskesmas Barombong dilakukan oleh salah seorang tenaga kesehatan terhadap tenaga kesehatan lainnya yakni pegawai rekam medis, memasuki tahap selanjutnya yang ditangani oleh pihak Polsek Tamalate. (19/1/2024).

Pihak keluarga seorang perawat di Puskesmas Barombong di Jalan Perjanjian Bongaya Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar, meminta keadilan ke polisi. Karena istrinya menjadi korban penganiayaan sesama teman kerja itu. Sehingga mereka berharap hukuman kepada pelaku ditindak sesuai perbuatannya.

Alimuddin (30), mengatakan kondisi istrinya saat ini masih mengalami trauma hingga takut jika bertemu dengan pelaku di tempat kerja setelah mengalami kekerasan fisik.

“Atas kejadian yang menimpa istri saya setelah menjadi korban penganiayaan, saat ini dia masih mengalami trauma, takut jika ketemu pelaku,” kata Alimuddin ke media ini, Kamis (18/01/2024).

Dirinya mengaku sudah delapan belas hari laporan polisi: LP/B/11/2024/SPKT/ berada di Polsek Tamalate dan berharap agar pelaku penganiayaan dihukum berat sesuai dengan perbuatan serta peraturan yang berlaku.

“Iya semoga pelaku ditindak dan diproses tegas. Kejadian ini menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi kejadian serupa ke depan, dan kami berharap penanganan kasus ini ditangani lebih intensif karena istri saya mengalami terus trauma berkepanjangan, ucapnya.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perawat Puskesmas Barombong terhadap korban bernama Sitti Rahmawati di dalam ruangan puskesmas Barombong yang terjadi pada tanggal 03- Januari- 2024 lalu, di Jalan Perjanjian Bongaya Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate kota Makassar.

Kejadian itu berawal adanya pasien komplain kepada korban dan mengatakan kenapa tidak sesuai antrian, kemudian korban menyampaikan kepada pelaku tidak usah kita yang mendaftar pasien dan tiba-tiba pelaku melayangkan pukulan ke arah muka korban sebanyak satu kali lalu korban menegur pelaku bahwa bukan bagianmu disini. Pelaku yang menanggapi dengan emosi, korban yang mau meninggalkan ruangan tersebut tiba-tiba pelaku menarik jilbab korban dari arah belakang, hingga terbentur di pintu, dan memukul pada bagian muka korban, lalu meninggalkan ruangan tersebut.

Pelaku merupakan oknum perawat bagian perawatan yang diduga mengalami kelainan jiwa dan sifat temperamental, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban Sitti Rahmawati. Usai dianiaya, korban merasa keberatan dan tak terima kemudian lanjut ke proses hukum.

“Korban telah melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib,” kata Sitti ke awak media.

Sebelumya Kepala Puskesmas Barombong Dokter Nukman membenarkan aksi penganiayaan tersebut juga membenarkan Rahmawati memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal disampaikan pula Dokter Ida Kadis Kesehatan Kota Makassar bahwa oknum perawat tersebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Lukman menerangkan bahwa penanganan perkaranya saya sudah update. Sepertinya sudah pemeriksaan saksi pemanggilan terlapor.

“Nantinya pelapor diberi SP2HP terkait penangan perkaranya,” lanjutnya Lukman.

Sementara ditempat terpisah lainnya, LSM yang dikabarkan akan siap mendampingi penanganan kasus ini, mengatakan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga ditangani lebih serius dan tegas kepada pelaku penganiayaan tersebut, dan dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, oknum pelaku RHM ini memang kehadirannya di Puskesmas Barombong sudah meresahkan, terang Syafruddin Ketua GMIL PRO DPP LIDIK PRO Sulsel.

Sambungnya lagi, tak hanya itu pelaku dikabarkan sebelumnya juga pernah berlaku kasar ke pasien, bahkan pernah berlaku kasar juga kepada dokter di Puskesmas Barombong tersebut yg bertugas, terang Syafruddin lagi.

Jadi, kami berencana akan melakukan aksi demonstrasi di depan Polsek Tamalate, Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan Depan Puskesmas Barombong, jika kedepan kasus ini tidak ditindak sesuai hukum yang berlaku, tegasnya. (RUD/KML).

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.