Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Pemberian Fasilitas Kredit Dari Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SA 

Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Pemberian Fasilitas Kredit Dari Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SA 

PALEMBANG, Radar BI–Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL, Jumat (11/07/2025).

Hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun.

Adapun Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :

1.Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;

2 Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;

3.Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

4.Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel dalam siaran pers nya mengatakan,

“Dari hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SA, ” Terang Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Pelaksanaan Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.@R.08

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *