Kejati Sumut Usulkan 4 Perkara dan Disetujui Untuk Dihentikan Penuntutannya dengan Humanis/RJ
Medan | Radar Bhayangkara Indonesia,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH serta staf mengusulkan 4 perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh,SH,MH serta para Kasubdit. Perkara dari Kejati Sumut diusulkan, dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Ada pun perkaran yang diusulkan adalah, dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk 1. Usman Yusup Alias Uus dan Tsk 2. Kusrin Alias Kucing melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Subs Pasal 364 KUHPidana, dari CKN. Langkat di Pangkalan Brandan An. Tsk M. SAFRIZAL melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan An. Tsk Andika Pranata Perangin-Angin melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai An. Tsk Tuah Alias Tone melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
“Keempat perkara ini disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, dimana syarat untuk dihentikannya penuntutan sebuah berkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” papar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke semula.
“Antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan oleh pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat dan terciptanya suasana harmonis ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya.@Sembiring