Kejatisu Tetapkan Bambang Prabowo M.Kes Tersangka Dugaan Korupsi
Medan | Radar Bhayangkara Indonesia
Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Bambang Prabowo, M.Kes pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik Tahun 2018.
Pada hari ini, Selasa tanggal 23 April 2024, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap dr. Bambang Prabowo, M.Kes selaku Direktur Utama RSUP H.Adam Malik T.A 2018 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018.
Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka dr. Bambang Prabowo, M.Kes bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka dr. Bambang Prabowo, M.Kes dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatan Tersangka dr. Bambang Prabowo, M.Kes bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan mangapul Bakara, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sesuai dengan LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INVESTIGASI DALAM RANGKA PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PADA BENDAHARA PENGELUARAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU) DI RSUP H. ADAM MALIK MEDAN TAHUN 2018, Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203,- (delapan milyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa untuk kepentingan Penyidikan dengan alasan tersangka dikhwatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan melakukan penahanan Rutan atas Tersangka dr. Bambang Prabowo, M.Kes yang ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan.
Bahwa dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

