Keluh Kesah Petani Harga Pupuk Subsidi Antar Kios Berbeda

Radar Bhayangkara Indonesia |Banyuwangi, Keluh kesah petani yang tercantum di dalam Rencana definitif Kegiatan kelompok ( RDKK), ketim pangan harga yang berbeda antar kios se kecamatan singojuruh kabupaten Banyuwangi.
Mirisnya petani kini jadi Korban dengan ketidak sesuaian harga yang di tentukan oleh perintah, yang mana presiden sudah mengintruksikan mengenai pengawasan terhadap pupuk subsidi yang tertera peraturan persiden no. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden no 77 tahun 2005 tentang pupuk subsidi.
Hj. M pemilik kios, saat dikonfirmasi oleh media mengatakan, “terkait harga yang di keluhkan petani saya tidak bisa memberikan jawaban di karnakan saya takut salah menjawab karna semua itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara beberapa elemen Salah satunya adalah Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang di dalamnya dan yang berhak menjawab harga kesepakatan itu adalah ketua asosiasi kecamatan,” tuturnya.
Eko selaku kordinator BPP Singojuruh saat di konfirmasi di tempat kerjanya pada Senin 2 Desember 2024 menjelaskan. Bahwa, Nota kesepakatan yang di bahas bersamaaan saat rapat penyusunan E-RDKK. Eko mengekat, diskusi terkait kesepakatan harga yang di bahas oleh kios -kios harga itu bertentangan dengan peraturan pemerintah yang telah di tetapkan oleh kementrian pertanian no 49 tahun 2020 mengenai harga eceran tertinggi ( HET).
Ketua asosiasi kecamatan singojuruh H.JN pada Selasa (3/12/24) mengatakan, “bahwa keseapakatan yang terjadi di ruangan BPP waktu musyawarah pengumpulan dan fasilidasi data RDKK yang di sepakati oleh bebrapa elemen salah satunya ketua gapoktan dan poktan se kecamatan singojuruh di hadiri BPP.
H. JN juga mengakui bahwa kesepakatan tersebut memang Salah. Hal itu yang di sepakati oleh kios sekecamatan singojuruh sudah melanggar apa yang di tetapkan oleh permentan no 49 tahun 2020.
Mengenai harga eceran tertinggi ( HET) .