Kepolisian Polda Banten Menangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi
Banten | Radar Bhayangkara Indonesia,Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan penyuntikkan elpiji bersubsidi ke LPG non subsidi di kota Cilegon. Dari kasus penyuntikan elpiji tersebut , Polda Banten mengamankan dua tersangka.Kamis 20 juni 2024
Mereka yakni AS (34) selaku pemilik usaha dan AL (38)selaku operator pemindahan atau dokter suntik. Kedua nya warga Gedong Dalam, Jombang, Kota Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten KOMBES Pol Didik Haryanto mengatakan, modus para tersangka yakni dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.
“pemindahan isi itu di lakukan dengan selang dan regulator yang sudah di modifikasi sedemikian rupa”.
” pada atas tabung gas di berikan es batu agar suhu menjadi dingin”. ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten kamis 20 juni 2024.
Pengungkapan kasus pengoplosan elpiji subsidi ini berawal dari hasil penyelidikan setelah ada nya kelangkaan gas elpiji 3 kg di beberapa daerah.
Kepolisian mengendus ada praktik pengoplosan gas subsidi di lingkungan Tunjung Putih Kelurahan Gedong Dalam Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada hari Kamis tanggal 2 mei 2024 sekitar pukul 14:00 wib.
“Menyikapi kelangkaan LPG 3 kg subsidi di masyarakat yang mengakibatkan tinggi nya harga di tingkat pengecer. Polda Banten membuat tim untuk melakukan penyelidikkan terhadap kecurangan/penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi”. kata Didik.
Didik mengungkapkan, praktik pengoplosan LPG bersubsidi telah berlangsung selama 8 bulan dengan total omset mencapai miliaran rupiah.
Pelaku mendapat keuntungan RP 13 juta per hari, sehingga negara mengalami kerugian mencapai 3 miliyar rupiah selam 8 bulan beroperasi. tutur nya .
lanjut nya ” setiap hari para tersangka dapat memindahkan isi tabung elpiji 3 kg sebanyak 400 tabung 12 kg. setiap satu tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung elpiji 3 kg.
Para tersangka membeli tabung elpiji 3 kg dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang seharga 20.000 per tabung.