Kost Kostan Ternyata Tempat Transaksi Shabu

Kost Kostan Ternyata Tempat Transaksi Shabu

Radar Bhayangkara Indonesia Binjai – Tidak harus di tempat terpencil, di tengah keramaian kota pun para pelaku peredaran gelap narkoba berani melakukan transaksi.

Empat orang laki – laki dengan inisial YRG, 16 tahun, mocok – mocok, Kristen, Jl. Medan – Binjai KM 12.5 Sei Semayang Kec. Sunggal, Inisial S 20 tahun, mocok – mocok, Islam, Jl. Danau Lau Tawar Lk.V Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Inisial RK 27 tahun, mocok – mocok, Islam, Jl. kapling Baru Blok B No. 35 Batam dan Inisial MH, 27 tahun, mocok – mocok, Islam, Jl. Gunung Keinci Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan ini harus berhadapan dengan hukum karena terbukti bersalah melakukan transaksi jual narkoba jenis shabu.

Keempat terduga tersebut berhasil di ciduk Unit II Satuan Res Narkoba Polres Binjai pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 17:00 wib. Dengan mengamankan barang bukti berupa 1 paket di duga shabu : 0.12 Gr, 1 lembar uang senilai Rp. 100.000,-, 1 unit Hp merk Vivo, 1 unit Hp merk Realme, 1 unit sepeda motor merk Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Petugas Unit II Satuan Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Petugas mendatangi TKP untuk melakukan “undercover buyyang sebelumnya telah menghubungi terduga (YRG), Petugas yang menyamar: “masuk ke kost aja bang karena ada Polisi di depan “, kemudian Petugas yang menyamar dan kedua terduga masuk ke dalam kost, selanjutnya terduga YRG memberikan 1 paket di duga shabu kepada Petugas yang menyamar, setelah uang di serahkan kepada terduga YRG di tanyakan kepada terduga YRG dan S dari mana di duga shabu tersebut berasal, kedua terduga mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yang erada di sebuah gubuk di depan kost – kostan tersebut. Kemudian Petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yang sempat melarikan diri, namun Petugas berhasil mengamankannya dan membawa keempat terduga berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk di lakukan prose selanjtnya.

Terhadap keempat tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Radar _Syafii

(HumasResBinjai,29/7/2022)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.