KPU Lebak diminta Profesional dan jangan Tabrak aturan Soal Rekrutmen PPS

KPU Lebak diminta Profesional dan jangan Tabrak aturan Soal Rekrutmen PPS

Banten|Radar Bhayangkara Indonesia

Semeraut nya seleksi penerimaan Peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terkesan adanya bisnis pesanan, menandakan akan tidak terwujudnya pemilihan Umum (Pemilu) yang Bersih dan Jurdil di tahun 2024 mendatang.

Hal keterangan ini disampaikan pada Senin 6 Februari 2023.

Dari hasil investigasi Tim Badan Penelitian Aset Negara -Lembaga Aliansi Indonesia, hampir di semua kecamatan kabupaten Lebak terjadi kegaduhan , kesemerautan dan banyak dugaan pelanggaran terhadap kode etik perekrutan calon PPS tersebut.

Hasil keseluruhan diantara nya meliputi , Perangkat Desa 101 orang, PNS 35 orang, PPPK 28 orang, 50 orang guru honorer di lingkungan provinsi banten, PKH 13 orang, PLD 11 orang, 106 Guru Honorer Kemenag KEMENAG di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak, total keseluruhan ada 500 orang.

Meski Sudah banyak laporan yang di sampaikan oleh beberapa elemen masyarakat, Wakil Rakyat (Anggota Dewan)serta pengaduan dari berbagai pihak , Namun KPU kabupaten Lebak terkesan Tutup mata, dan seolah ada pembiaran , terbukti dengan tetap melanjutkan pelantikan para anggota PPS tersebut

Jhon Dany, Anggota divisi intel BPAN LAI Menilai KPU kabupaten Lebak Kurang peduli akan adanya dugaan pelanggaran tersebut, beliau kepada kami awak media menyampaikan bahwa seharus nya yang menjadi PPS, tidak boleh Rangkap jabatan, dan harus segera di klarifikasi, karena menurut nya selain sudah melanggar pasal, juga tentunya mereka yang rangkap jabatan akan terganggu kegiatan pekerjaan nya , sehingga tidak akan konsentrasi dalam bekerja, dan tidak akan maksimal .

” Mereka yang Rangkap Jabatan (Double Job), kami yakin kan tidak akan maksimal dalam bekerja, ini perlu di pertimbangkan kembali, sebelum terlanjur lebih jauh, dan tentu nya sudah melanggar beberapa pasal, diantara nya : Pasal 6 Ayat (3) huruf c Juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Juncto Pasal 14 huruf a Pasal 7 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemelihan Umum,” Ujar Jhon.

” Untuk itu kami tekan kan kepada KPU lebak, Agar segera mengkaji ulang terkait perekrutan PPS yang Double job tersebut , karena kami kwatir apabila terus di paksakan akan berdampak buruk kepada terlaksananya pemilu yang di harapkan bisa lebih baik dari yang sebelumnya, dan tentu nya hanya akan menghambur hamburkan keuangan Negara, Sekali lagi kami mengimbau , agar Persolan ini ( Double Job _red) segera cepat di sikapi, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari, ” Tandas Jhon.

Di kesempatan yang sama, Toni Firmansyah, Ketua Divisi KGS Aliansi Indonesia, Kabupaten Lebak, menyampaikan pula kepada kami Awak media bahwa dirinya mengecam keras adanya perekrutan seorang Tenaga Pengajar (Guru) menjadi PPS, karena menurut nya, seorang Guru punya pekerjaan khusus, yang memerlukan kosentrasi tinggi, untuk mencetak murid, sebagai calon generasi muda, Penerus bangsa, karena menurut nya negara sudah begitu besar mengeluarkan anggaran untuk dinas pendidikan, khusus nya untuk gaji para guru.

” Saya mengecam keras, ketika Seorang guru harus ikut terlibat menjadi PPS, itu sudah pelanggaran,” Ujar Toni dengan nada geram.

” Kepada Dinas Pendidikan, saya harap segera ambil tindakan terhadap para guru yang terlibat ikut serta menjadi PPS, sebelum kami laporkan kan ke kementrian,” tambah nya.

(Sukron / Iyan)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.