Kuat Dugaan Ada Mafia Tanah, Nofiandri dan Indra Ivandi Lapor Ke Polrestabes Palembang
Palembang, – Radar Bhayangkara Indonesia,
Perseteruan kasus tanah kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini terkait objek tanah yang terletak di jalan H M Saleh RT 23 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan.
Selaku korban dalam hal ini Nofiandri dan Indra Ivandi telah melapor ke SPKT Polrestabes Palembang pada pertengahan bulan September yang lalu.
Kepada awak media Nofiandri dipanggil Nofi menjelaskan bahwa tanah tersebut diperoleh dari pemilik asalnya yakni Artik Nawawi seluas 3.720 M2 yang dibeli secara bertahap sejak tahun 2018.
“Sejak itu pula kita lakukan penguasaan fisik berupa pemagaran dan melakukan penimbunan atas tanah tersebut hingga rata, dimana sebelumnya juga telah memberikan sejumlah uang kompensasi/ganti rugi terhadap bangunan rumah dan para pedagang yang berada diatas tanah dalam permasalahan aquo,” terangnya.
Dia mengatakan, sekitar bulan Desember 2021 datanglah sejumlah Anggota Kerja AR dan Rmydn tiba-tiba langsung mendirikan kandang Seng dan juga mendirikan tiang spanduk yang bertuliskan Tanah Hak Milik A. Rivai Kritis dan Ramayudin, luas tanah 4.500 M2.
Sementara terlapor diketahui memperoleh/membeli tanah tersebut dari seorang yang bernama M Alimin, berdasarkan Surat Keterangan Meneruskan Hak Usaha tanggal 18 April 1978 dari Djebus bin Hasan kepada Usman bin Djebus.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor:1226/Pid.B/2021/PN/Plg, yang sudah inkracht Sdr M Alimin bin Agus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja menggunakan surat palsu.
Dan menyatakan barang bukti berupa satu lembar asli Surat Keterangan Meneruskan Hak Usaha atas nama DJEBUS BIN BASAN, tanggal 18 april 1978 dengan lampiran Akta Tanah No. 170/06/A/TL/X/1978 yang diketahui oleh Krio Dusun Sukarami Marga Talang Kelapa M Agustjik dirampas untuk dimusnahkan.
“Maka atas apa yang telah dilakukan oleh Sdr A Rivai dan Ramaiyudin adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan nyata-nyata telah menimbulkan kerugian Materil dan Immateril bagi kami, kemudian atas perbuatan tersebut telah kita laporkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Kuasa Hukum,” ungkap Nofiandri kepada tim awak media.
Di tempat terpisah melalui handphone selulernya Abdul Muthalib selaku Ketua Tim Kuasa Hukum membenarkan telah melaporkan RMYD dan RF dkk ke Polrestabes Palembang terkait pemalsuan dokumen atas penguasaan atau pemilikan tanah.
Tholib menjelaskan, bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengirimkan surat himbauan kepada para terlapor untuk menghentikan sementara segala aktivitas di atas lahan tersebut, namun para terlapor diduga tidak mengindahkannya.
“Sungguh sangat tidak elok, sama saja mereka (Terlapor-red) melecehkan institusi Polri atas surat himbauan yang telah dilayangkan. Mewakili klien kami tentunya kita menginginkan Penyidik dalam hal ini bisa bekerja cepat dan profesional untuk membongkar modus operandi dari kasus mafia tanah ini sehingga terwujud rasa keadilan masyarakat dan sebagai bukti bahwa Polri serius berantas mafia tanah,” harapnya.
Berdasarkan surat nomor B/142/X/2022/reskrim laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Lolrestbes Palembang dengan mengimbau terlapor agar tidak beraktifitas di lahan tersebut.
“Dari awal mereka diduga memaksakan membangun kios-kios, kemudian oleh penyidik dikirimkan imabuan dan mereka tetap membangun kios-kios dan beraktifitas,” tambah Muslim salah satu tin kuasa hukum pelapor saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).
Muslim menambahkan, bahwa laporan kliennya sejauh ini sudah ditindaklanjuti. Hanya saja pihaknya meminta ketegasan kepada Polrestabes Palembang agar menindak tegas apa yang dilakukan terlapor terhadap lahan milik kliennya.
“LP sudah, kemaren senpat dipanggil dan saksi-saksi kita sudah duperiksa semua. Kita ketahui juga bahwa pihak terlapor audah dipanggil kemudian sehingga diimbau untuk tidak beraktifitas,” tandasnya