Kucing VS Gajah “Sidang Perdata Kembali Digelar, Saksi Ungkap Tidak Ada Pengukuran oleh BPN Kabupaten Bogor

Kucing VS Gajah “Sidang Perdata Kembali Digelar, Saksi Ungkap Tidak Ada Pengukuran oleh BPN Kabupaten Bogor

Cibinong Bogor Jawa Barat– Pengadilan Negeri Kelas 1A Kebupaten Bogor kembali menggelar sidang perdata dengan Nomor 51/Pdt.G/PN.cbi/2022 yang sebelumnya beberapa kali Hakim Ketua Pengadilan menundanya dengan alasan saksi dari tergugat tidak hadir dalam persidangan, hadir dalam sidang ini antara lain penggugat serta tergugat I PT PAP, Tergugat ll, lll, lV, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkarnaen SH yang beralamat di jalan Curug 48 Pakansari Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa

Dalam kesempatan ini saksi Dayat dari ( tergugat IV) yang bertindak sebagai kuasa pembeli dari Hj, Sukmawati mengatakan

” Saya diberi kuasa oleh Hj. Sukmawati dari Tahun 2006 – 2007 untuk membeli tanah ke Farid Effendi seluas kurang lebih 3 Ha melalui H. Odeh dan Aang yang berlokasi di Kampung Nagrog, Sudimapir Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung berupa Girik Asli.

Setelah membeli, Hj. Sukmawati langsung menguasai dan menduduki lahan tersebut dengan membuat benteng, jalan, kandang kuda, taman, kolam renang termasuk rumah.

Pada saat itu juga saya disuruh Hj. Sukmawati untuk membuat Akta Jual Beli ( AJB ) melalui Desa dan Camat, hingga keluarlah 22 surat AJB atas nama Hj. Sukmawati. ucapnya.

Adapun mengenai sengketa atas lahan tersebut saya tahu itu di Tahun 2010, yang katanya pihak PT PAP memiliki surat berupa Sertifikat.

Padahal sudah jelas saya membuat surat AJB tidak dalam sengketa atau dipersengketakan, terlebih lagi munculnya sertifikat atas nama PT PAP, saya tahu persis dan saya selalu di lokasi tanah yang dibeli Saya atas nama Hj Sukmawati tidak pernah ada pihak BPN yang ngukur. tegas Dayat

mengenai Farid Effendi menjaminkan kepada pihak Bank itu setelah saya membeli lahan tersebut, dan saya yang di suruh Hj. Sukmawati menduduki lahan itu di Tahun 2006-2007 hingga sekarang. tegasnya lagi

Mengenai pertanyaan dari Tergugat 1(PT PAP) bahwa Farid Effendi dipidanakan, saya tidak tahu karena pada waktu itu Farid Effendi tidak sedang atau lagi pidana. tutur Dayat

Yang jelas pihak BPN tidak pernah ada atau datang kelokasi yang sedang dan lagi saya duduki untuk mengukur lahan untuk membuat Sertifikat atas nama PT PAP. ucapnya lagi

Dari penelusuran dan pantauan yang kami lakukan secara langsung dalam persidangan atas pertanyaan yang dipertanyakan oleh para pihak terhadap saksi, diduga adanya mafia tanah.

Dimana jawaban saksi yang juga selaku kuasa pemembeli dari Hj. Sukmawati secara gamblang menjawab dari semua pertanyaan para pihak, patut diduga dengan munculnya Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak BPN atas nama kepemilikan PT PAP tidak melalui normatif.

Mulai dari pihak Desa maupun Camat tidak pernah ada permohonan pengajuan AJB atas nama PT PAP, berdasarkan data yang ada di Desa maupun Kecamatan.

Darimana munculnya Sertifikat? Desa dan Camat tidak mengetahui dan tidak pernah menerima permohonan pengajuan AJB atas nama PT PAP ?

Apalagi yang sifatnya PT PAP membeli lelang dari Bank, tentu harus ada pengukuran, pengumuman Sertifikat dan Panitia A yang dibentuk oleh BPN harus ditandatangani oleh Kepala Desa, tanpa melakukan itu tidak bisa BPN mengeluarkan Sertifikat

Sim Salabim, ternyata BPN Cibinong Kabupaten Bogor bisa mengeluarkannya ???

Kebijakan BPN itu akhirnya siapa yang bertanggung jawab ? Hanya Hakim Ketua Pengadilan yang dapat memutuskan berdasarkan fakta yang ada.

Team YAP 71

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.