LBH Mutiara Keadilan Apresiasi Kinerja Polrestabes Kanit PPA
Medan | Radar Bhayangkara Indonesia,
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mutiara Keadilan Armansyah SH sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Polrestabes Kanit PPA ibu Kanit Marsarahti Sembiring SH Penyidik Pembantu Eka Sri Hulu SH bersama Team LBH Mutiara Keadilan pendamping hukum advokat Dian Putri M SH , Prayoga SH.
Advokat Dian Putri M SH , Prayoga SH yang bertindak selaku penasehat tersangka atas Permohonan Restorative Justice Kepada Pihak Kajari Medan cq Kasidupum Kajari Medan. Dalam hal tersebut JPU di Fasilitas sesuai peraturan perundang undangan Perkap RI No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak Pidana Berdasarkan keadilan Surat Edaran Jampidum No 15 Tahun 2020 tentang penghentian pra penuntutan berdasarkan keadilan sebagai bentuk keadilan bagi pencari keadilan bagi masyarkat pelapor Defita dan terlapor Andri Suryadi, yang seharian tukang Parkir rumah makan Gumarang Medan selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana pasal 44 ayat 1 UU No 22 tahun 2004. Sesuai ancama hukum makmsimal 5 tahun penjara LP No B / 1804/VI /2022 Atas pelapor Defita A.n Istri.
Kanit PPA Polrestabes Medan ibu Kanit Marsarahti Sembiring SH juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur LBH Armansah SH MH,selaku respon sangat pro aktf sebagai mitra penegak hukum pelayanan masyarakat yang membutuhkan dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan, ucapnya.*Rudi*