LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Bersama Lapas Kelas IIA Berikan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis.
Banyuwangi | Radar Bhayangkara Indonesia.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi bersama Lapas Kelas IIA Banyuwangi memberikan Penyuluhan sekaligus Bantuan hukum gratis bagi tahanan kurang mampu yang sedang menjalani proses peradilan.
Kegiatan Penyuluhan dan memberikan bantuan hukum oleh tahanan yang kurang mampu pada Jum’at (26/7/2024) tersebut adalah, sebagai wujud transparansi dan pemenuhan hak bagi tahanan lapas Banyuwangi.
Nampak hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sahardjo , Kepala Lapas Banyuwangi. Agus Wahono dan Ketua LKBH UNTAG Banyuwangi, Saleh beserta empat orang advokat dan melibatkan 50 orang tahanan peserta penyuluhan.
Menurut Agus dalam sambutannya , penyuluh hukum dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada tahanan mengenai bantuan dan pendampingan hukum yang dapat diajukan dalam rangka mengawal proses peradilan.
Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum merupakan salah satu hak dari tahanan yang tentunya harus kami penuhi, ” paparnya.
Bantuan hukum gratis itu dapat diberikan kepada tahanan yang kurang mampu dengan menggunakan jasa penasehat hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi maupun LBH lainnya. ” Melalui LKBH UNTAG Banyuwangi ini, nantinya bagi warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses Persidangannya. ” Jelasnya .
Sementara itu, Saleh mengatakan bahwa tidak semua tahanan atau terdakwa mengetahui hak dan upaya hukum yang dapat ditempuh selama menjalani proses peradilan, Untuk itu, melalui penyuluhan yang diberikan akan membuka wawasan bagi para tahanan.
“Upaya hukum ini adalah hak yang dapat digunakan oleh para tahanan dan ini diamanatkan dalam undang-undang, ” terangnya.
Harapan kami Penyuluhan dan bantuan hukum yang kami berikan akan memberikan manfaat bagi para tahanan di lapas Banyuwangi khususnya bagi mereka yang kurang mampu, “Ujarnya.
Ditempat Terpisah Irfan Hidayat , S.H MH. salah satu narasumber LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi, Sekaligus juga Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) kepada wartawan mengatakan” dalam penyuluhan hukum yang kami lakukan di lapas Kelas IIA Banyuwangi guna untuk memberikan penyuluhan bantuan hukum bagi tersangka terdakwa maupun narapidana, sesuai dengan undang-undang no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, ” tegas Irfan.

