LRPPN-BI Banyuwangi: Korban Pecandu NAPZA Harus di Selamatkan dan Dibimbing

BANYUWANGI,Radar BI- Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Banyuwangi terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesadaran Pasien korban pecandu NAPZA dikalangan Masyarakat.
Masalah Penyalagunaan Napza merupakan masalah Global yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek bio-psiko-sosial yang mengakibatkan berbagai faktor resiko lainnya yang berdampak kematian
Demi meningkatkan pemulihan korban pecandu narkoba dilingkungan masyarakat, serta meningkatkan kualitas Pelayanan serta penanganan korban NAPZA, LRPPN-BI Banyuwangi menggelar rapat dengan menggandeng Instansi Pemerintah dan Institusi serta BNNK Banyuwangi,pada Rabu (23/04/2025) di Aula kantor LRPPN-BI Banyuwangi yang beralamat dijalan Kepiting Nomor.89 Kelurahan Tukang Kayu Jawa Timur
Ketua IPWL LRPPN-BI Banyuwangi,M.Hiksan MM menyampaikan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas Program Rehabilitasi serta memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menjamin kualitas Pelayanan Rehabilitasi demi menjangkau aspek psikologis,sosial dan ekonomi guna meningkatkan angka pemulihan Penyalahgunaan atau pecandu narkoba dilingkungan masyarakat,”ungkapnya
“Kami LRPPN-BI Banyuwangi untuk korban pecandu narkoba harus diselamatkan dan dibimbing, karena berdasarkan Undang-undang Nomor.35 tahun 2009 secara eksplisit menyebutkan permasalahan stigma negatif atau pandangan negatif masyarakat terhadap pengguna narkoba.Mereka dianggap sebagai penjahat, bahkan apabila kambuh kembali, mereka dianggap sebagai residivis,dan dampaknya terkadang mereka dikucilkan oleh lingkungannya, bahkan keluarganya sendiri.Mereka seharusnya diselamatkan dan dibimbing agar pulih dan mempunyai masa depan yang lebih baik serta bermanfaat bagi bangsa dan negaranya,”tutup Ketua IPWL LRPPN-BI Banyuwangi M.Ihksan MM,pada Rabu (23/04)
Dalam kesempatannya saat rapat ,Katim Brantas BNNK Banyuwangi, IPTU Agus Purnomo, SH, menyatakan bahwa Posisi Indonesia dalam segitiga emas peredaran gelap narkoba, menjadikan Banyuwangi sebagai salah satu titik rawan peredaran gelap di Jawa Timur.
“Rehabilitasi adalah langkah kemanusiaan yang wajib diberikan kepada korban, bukan bentuk penghukuman,”terangnya.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi melalui Bripka Anang Widada juga memberikan pesan penuh empati kepada para Resident,kalian adalah korban, jadi bersyukurlah karena diberi kesempatan untuk pulih melalui jalur Rehabilitasi,” ujarnya.
Dari Pemerintah dihadiri Kesbangpol Kabupaten Banyuwangi,yang diwakili Yudhy Erwanto juga menyampaikan bahwa Panti Rehabilitasi memiliki peran strategis dan sinergitas dalam mendukung program Pemerintah, terutama dalam menekan dampak penyalahgunaan narkoba,“Melalui pendekatan sosial, psikologis, dan spiritual, jadi lembaga seperti LRPPN ini sangat membantu Pecandu untuk pulih dan kembali menjalankan fungsi sosialnya,”terangnya
Dinas Sosial melalui Khairul Hidayat,juga menyebutkan peran LRPPN sebagai IPWL, dibawah naungan Kementerian Sosial sangat vital dalam mendukung agenda nasional pemulihan korban narkotika.
Ketua Divisi Hukum dan Humas LRPPN-BI Banyuwangi, Agus Dwi Hariyanto, SH, MH,dalam rapat tersebut menambahkan bahwa aspek hukum dan komunikasi publik menjadi ujung tombak keberhasilan Rehabilitasi,”Kami memastikan bahwa seluruh proses di LRPPN berjalan sesuai regulasi, transparan,serta mengedepankan hak-hak korban.Peran Humas dalam pelayanan juga penting untuk mengedukasi masyarakat,bahwa Rehabilitasi bukan stigma, melainkan langkah penyelamatan ,”ucapnya
“Agus juga mengajak seluruh pihak untuk tidak hanya fokus pada pemulihan individu, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa penyalahgunaan narkotika adalah masalah sosial yang harus ditanggulangi secara sistemik,”tutup Humas LRPPN-BI Banyuwangi tersebut.
Kegiatan ditutup dengan pelepasan satu residen Terminate yang telah dinyatakan pulih, sebagai simbol keberhasilan dan harapan baru dalam perjuangan melawan narkotika yang ada di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.@Apong