LSM GANAS dan FORTAL Nusantara: Maraknya  Peredaran Obat Tipe G,di Cikarang Utara Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026

LSM GANAS dan FORTAL Nusantara: Maraknya  Peredaran Obat Tipe G,di Cikarang Utara Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026

BEKASI, Radar BI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Sakti Nusantara (GANAS) bersama FORTAL Nusantara menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Polsek Cikarang Utara.

Hal ini dipicu oleh lemahnya tindakan tegas aparat terhadap peredaran obat keras golongan Tipe G di wilayah Kavling, Cikarang Utara.

Keresahan ini memuncak mengingat saat ini masyarakat sedang berada dalam suasana Hari Natal 2025 dan menyongsong perayaan Tahun Baru 2026.

Ketua Umum GANAS, Brian Sakti, menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan membiarkan praktik ilegal tersebut tetap berlangsung di tengah momentum hari besar.

“Kami menyayangkan respon dan tindakan Polsek Cikarang Utara yang tidak tegas terhadap pemberantasan obat Tipe G di wilayah Kavling.

Terlebih lagi saat suasana Hari Natal dan menjelang Tahun Baru 2026 seperti sekarang ini,” ujar Brian Sakti dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Senada dengan Brian, Ketua Umum FORTAL Nusantara, Edo, menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran obat keras ini merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Menurutnya, akses bebas terhadap obat Tipe G tanpa pengawasan medis dapat merusak mental dan kesehatan generasi muda secara masif.

“Kami sangat menyayangkan sikap polisi yang kurang tegas. Peredaran obat keras ini akan merusak generasi muda. Perlu ada tindakan nyata dan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Edo.

Berdasarkan hasil investigasi gabungan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut, ditemukan fakta lapangan bahwa sejumlah toko pengecer obat Tipe G kembali membuka usahanya secara terang-terangan. Para pengecer terpantau beroperasi bebas di wilayah Kavling Cikarang Utara justru di saat pengamanan wilayah seharusnya diperketat menjelang pergantian tahun.

LSM GANAS dan FORTAL Nusantara mendesak pimpinan kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres Metro Bekasi, untuk segera membersihkan wilayah Cikarang Utara dari peredaran obat terlarang guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di awal tahun 2026.(Mulis/Tim)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *