Masih banyak masyarakat yang tidak terlib berlalu lintas diluar Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kab. Labuhanbatu
Labuhanbatu | Radar Bhayangkara Indonesia
Dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tertib berlalu lintas dan penyebaran brosur serta sticker yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 di Jl. SM. Raja Rantauprapat Kab. Labuhanbatu, tepatnya di depan lokasi Suzuya Mall Rantauprapat, tampak disiplin dan tertib berlalu lintas masyarakat sangat minim, terlihat dengan masih banyaknya pengemudi kendaraan bermotor khususnya Roda-2 yang masih enggan untuk menggunakan Helm SNI. Selama 10 hari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 sejak tanggal 4 s.d. 13 September 2023, memang terpantau disiplin dan tertib masyarakat dalam berlalu lintas sudah meningkat khususnya di lokasi Kawasan Tertib Berlalu Lintas (KTL) yang ada di wilayah Kab. Labuhanbatu, dikarenakan adanya kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan oleh Tim Khusus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dibentuk oleh Polres Labuhanbatu, ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H.
Sangat disayangkan, tertib berlalu lintas masyarakat Kab. Labuhanbatu tidak merata di seluruh lokasi, terlebih diluar lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kab. Labuhanbatu, masih terlihat disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sangat minim. Kasat Lantas menekankan bahwa disiplin dan tertib berlalu lintas bukan hanya di lokasi Kawasan Tertb Lalu Lintas (KTL) saja, namun harus dilaksanakan dimana saja pada saat mengemudikan kendaraan bermotor. Penggunaan Helm SNI bukan semata-mata untuk kepentingan Polri, namun merupakan kebutuhan dan kewajiban dari setiap pengendara dan penumpang sepeda motor, dikarenakan Helm berfungsi untuk melindungi bagian Kepala, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maka dapat meminimalisir terjadinya cidera atau fatalitas, sehingga dapat mengurangi resiko kematian. Jadi penggunaan Helm SNI bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor bukan hanya karena takut dilakukan penindakan dengan Tilang oleh Petugas Polri, namun karena kewajiban dan kebutuhan dalam berlalu lintas, karena keselamatan berlalu lintas adalah yang pertama dan paling utama, tutupnya.