Merasa Ditipu dan Dilecehkan Dukun Palsu ,Seorang Ibu Rumah Tangga Melapor ke Kantor Polisi
BEKASI,Radar BI- Seorang perempuan berinisial D (31), Warga kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menjadi korban Dukun palsu yang bisa mengganda lipatkan uangnya menjadi banyak.
Karena merasa ditipu dan dilecehkan sang dukun palsu, selanjutnya korban melaporkan dua kasus berbeda yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ahmad Yani.Yang selama ini di kenal sebagai Dukun oleh orang-orang sekitar.
Korban yang sehari-hari mengurus rumah tangga ini mengalami dua peristiwa tragis yang membuatnya menderita secara ekonomi maupun trauma psikis.
Laporan pertama korban teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ,tanggal 6 Oktober 2025.
Dalam laporannya, korban Berinisial (D) mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus ritual penggandaan uang gaib
Peristiwa bermula pada Agustus 2024,lalu saat korban mengaku di datangi oleh pelaku ki Ahmad Yani pria yang terkenal membuka praktik perdukunan yang berdomisili di Kampung,Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Bekasi
Pada waktu itu pelaku menawarkan bantuan ikhtiar spiritual untuk menyelesaikan masalah keluarga. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat ritual gaib
Korban yang percaya dan sudah terperdaya, akhir nya menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hingga di minta melewati berbagai ritual dan sesuai waktu yang di, tidak ada hasil seperti yang dijanjikan.
Merasa ditipu dan dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke Mapolres Metro Bekasi. Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
D (31) tahun salah seorang korban kejahatan Dukun tersebut ,juga melaporkan pelaku yang sama atas dugaan tindak pidana Pelecehan seksual ke Polres Karawang dengan nomor laporan polisi:STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 Oktober 2025.
Dalam laporannya, disaat suami korban di minta si pelaku tetap berada di rumah dan harus tetap menunggu isi kardus yang di janjikan akan berubah menjadi tumpukan uang, selanjutnya istrinya (korban), disuruh oleh dukun tersebut untuk ke lokasi yang di tunjuk dan diatur sang Dukun,agar mengambil sebotol air laut sebagai syarat ritual spiritual
“Kejadian tersebut terjadi dikawasan sekitar Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, pada 22 Agustus 2024 lalu
“Namun hal tersebut hanyalah modus sang Dukun, dengan motif bujuk rayu dengan tipu muslihat menyuruh korban masuk kedalam sebuah ruangan .
Selanjutnya dengan bujuk rayunya korban diminta melepas seluruh pakaian untuk dengan modusnya mau dimandikan sebagai salah satu syarat ritual
Dengan bujuk rayu dan tipu daya sang Dukun dengan kondisi tak berdaya akhir nya korban pun menuruti kemauannya.Saat pakaian korban dilucuti,lalu korban mengalami tindakan pelecehan sang Dukun
Setelah kejadian, korban mengalami trauma dan ketakutan, hingga akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Karawang,
Kepada awak media,Korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan kepada Masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus spiritual atau penggandaan uang yang kerap digunakan pelaku untuk menipu korban.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, saya dirugi secara materi dan psikis,saya berharap semoga pelaku cepat tertangkap supaya tidak ada lagi korban-korban lain,” ungkapnya
Pihak kepolisian dari dua wilayah, yakni Polres Metro Bekasi dan Polres Karawang, membenarkan telah menerima laporan dari korban dukun tersebut
Keduanya kini tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan unsur pidana dalam dua kasus tersebut.
Kepolisian juga mengeluarkan imbauan tegas kepada Masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk modus- modus penipuan berkedok spiritual, ritual penggandaan uang, maupun praktik Dukun palsu yang menjanjikan hal gaib.
Selain itu, Masyarakat diminta untuk tidak ragu, atau takut untuk melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, pelecehan seksual,dan kejahatan lainnya,karena setiap prilaku kejahatan ada konsekwensi hukumnya,dan bagi korban akan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang yang diatur,seperti Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami mengimbau warga agar jangan mudah percaya pada bujuk rayu siapa pun yang mengaku bisa menggandakan uang atau membantu lewat cara mistik.
Lanjutnya,bila ada yang dirugikan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan laporan akan ditangani secara profesional,”ungkap salah seorang personel Satreskrim.

