Miliki Sabu Seberat 5 Gram ,WH (33) Tahun Warga Tabalong Mati Ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara 

Miliki Sabu Seberat 5 Gram ,WH (33) Tahun Warga Tabalong Mati Ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara 

AMUNTAI, Radar BI -Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WH alias Wandut (33) berhasil diamankan setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 4,90 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Poros Amuntai – Tanjung, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. membenarkan bahwa penangkapan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di jalur tersebut.

“Berbekal informasi masyarakat tentang pergerakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy merah dengan membawa narkotika, kami segera melakukan penyelidikan dan patroli monitoring di wilayah yang dimaksud,” ujar AKP Sutargo.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Sutargo berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka WH, warga Desa Tabalong Mati, Kecamatan Amuntai Utara, HSU. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Excel Click warna hijau dan dibungkus dalam kertas timah rokok serta lakban transparan.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan 2 (dua) paket sabu dengan berat total 5,36 gram dan berat bersih 4,90 gram, 1 lembar kertas timah rokok warna silver, 1 lembar lakban transparan, 1 kotak rokok merk Excel Click warna hijau, 1 unit handphone VIVO Y17s warna forest green lengkap dengan simcard dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah (DA 4621 FI)

“Satu paket sabu seberat 0,36 gram ditemukan di dalam kotak rokok, dan satu lagi seberat 5 gram ditemukan dalam balutan timah rokok berlapis lakban. Semua ditemukan di dalam box depan sepeda motor tersangka,” tambah AKP Sutargo.

Pasal yang disangkakan Tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Polres HSU berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi transaksi atau kepemilikan narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Sutargo.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.@Yamani

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *