MoU Soal Penanganan Aduan Kasus Pelanggaran Hukum Pemda disahkan Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri

MoU Soal Penanganan Aduan Kasus Pelanggaran Hukum Pemda disahkan Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri

Jakarta |Radar Bhayangkara Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Mendagri dan Kapolri menandatangani Nota Kesepahaman tentang penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda).

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya membangun sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.

“Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dan keberhasilan program -program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama,” kata Jaksa Agung di dalam keterangannya, Kamis (26/1).

Jaksa Agung mengatakan, esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Jaksa Agung mengatakan, sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur,” katanya.

Lebih jauh Burhanuddin mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif. Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara.

Adapun hadir dalam kegiatan ini, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, para Forkopimda, serta para Inspektur di kementerian/lembaga, inspektorat daerah provinsi, kabupaten/kota.RADAR

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.